
PROFESI-UNM.COM – Rektor bersama unit Lembaga Kemahasiswaan (LK) Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar rapat terbuka bertajuk Dialog Bersama Rektor UNM. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Rektor 2 Bidang Umum dan Keuangan dalam rapat ini memberi tanggapan terkait transparansi Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom D lantai 2 Menara Pinisi UNM.
Pada rapat terbuka ini, lembaga kemahasiswaan berdialog dengan petinggi UNM mengenai 11 tuntutan dari aliansi mahasiswa UNM dalam aksi demo pada Selasa, (26/9). Salah satu tuntutan mahasiswa yaitu tentang transparansi Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang dinilai kurang.
Menanggapi hal tersebut, Karta Jayadi selaku Wakil Rektor 2 Bidang Umum dan Keuangan UNM menyampaikan tanggapannya. Menurutnya, persoalan BKT bukanlah kewenangan mahasiswa sehingga tidak bisa dilakukan transparansi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami transparan sebetulnya ke orang yang punya wewenang dan mahasiswa tentunya tidak punya wewenang dalam mengatur BKT ini,” ucapnya.
Lebih lanjut, Karta Jayadi menyebutkan bahwa BKT yang ditetapkan bukan hanya berdasarkan pada kebijakan kampus, tetapi ada beberapa aspek yang telah ditentukan oleh kementerian sehingga tidak bisa diganggu gugat.
“BKT yang disepakati tidak serta merta dari kebijakan UNM, ada banyak ketentuan dari kementerian yang memang tidak bisa diubah sesuai dengan tuntutan kalian karena dari sananya memang begitu,” tuturnya.
Selain itu, eks Dekan Fakultas Seni dan Desain tesebut menambahkan bahwa ada sistem yang telah mengatur BKT ini sehingga sangat minim terjadinya kekeliruan ataupun kesalahan.
“Jadi kami punya sistem yang akan membaca perihal BKT. Kalau diproyeksikan ke UKT tidak ada yang kurang dan tidak ada yang melampui batas BKT itu,” tambahnya.
Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Senin (6/11). (*)
*Reporter: Elsa Amelia/Editor: Iyasnur Eynil