PROFESI-UNM.COM – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Husain Syam mengambil kebijakan dengan menjadikan surat keterangan bebas narkoba sebagai syarat pengurus Lembaga Kemahasiswaan (LK). Hal ini disampaikan langsung pada konferensi pers yang berlangsung di Menara Pinisi UNM. Jumat (16/6).
Rektor UNM, Husain Syam menyampaikan bentuk komitmen dalam mendukung kampus bebas narkoba yakni dengan mengambil kebijakan menjadikan surat keterangan bebas narkoba sebagai salah satu persyaratan bagi calon pengurus Lembaga Kemahasiswaan (LK).
“Menjadikan surat keterangan bebas narkoba sebagai salah satu persyaratan bagi calon pengurus LK,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa surat keterangan bebas narkoba bagi pengurus LK akan diberlakukan mulai dari tingkat jurusan/prodi, fakultas, hingga universitas.
“Mulai dari LK jurusan/prodi, fakultas, hingga universitas,” katanya.
Di samping itu, Rektor dua periode ini menjelaskan bahwa surat keterangan bebas narkoba bagi pengurus LK selanjutnya akan difasilitasi oleh pimpinan universitas. Hal ini dilakukan bekerjasama dengan BNN dan Polda Sulsel atau lembaga yang berkewenangan.
“Selanjutnya akan difasilitasi oleh pimpinan universitas,” jelasnya. (*)
*Reporter: Nurul Mutmainna