
PROFESI-UNM.COM – Melalui Standard Operating Procedure (SOP) perubahan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), Universitas Negeri Makassar (UNM) memberi peluang bagi mahasiswa yang tidak mampu secara finansial untuk merubah UKT-nya.
Namun, usaha mereka justru menemui kendala. Pengajuan perubahan UKT yang dilakukan mahasiswa rupanya mendapat respon penolakan oleh birokrasi.
Pihaknya tak menanggapi aturan yang telah diberlakukan pemerintah. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 Pasal 5. Ditegaskan bahwa peninjauan dapat dilakukan apabilaada ketidak sesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua, maupun pihak lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak ayal, jika SOP yang berlaku hingga kini belum terlihat dampaknya kepada mahasiswa. Pasalnya, pihak birokrasi dinilai tidak menanggapi serius permasalahan tersebut.
Seperti halnya yang dirasakan mahasiswa Fakultas Psikologi (FPsi), Rizka Chaerani Muris. Kondisi ekonomi yang tidak sama seperti dulu memaksa dirinya untuk mengajukan penurunan UKT. Sebab, kata Rizka, keadaannya sekarang sudah berubah semenjak kepergian salah satu orang tuanya.
“Mengajukan karena bapakku meninggal bulan sembilan lalu. Beda sekarang pendapatan orang tua, ibu ku mami kerja dan masih adek dan kakakku yang masih sekolah,” kata mahasiswa angkatan 2015 ini.
Namun sayangnya, ia mengaku, belum mendapat kejelesan terkait pengajuan yang dilakukannya sampai sekarang. Ia pun terpaksa membayar dengan besaran UKT yang dimiliki saat ini.
“Saya cuma mengajukan, tapi tidak tahu kelanjutannya bagaimana jadi saya bayar dengan yang normal dari pada kelamaan KRS-an,” akunya.
Kondisi yang sama turut dirasakan oleh Muh. Adnan. Mahasiswa Prodi Statistika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) ini mengeluhkan sikap birokrasi yang seolah tak acuh.
Padahal, ia telah mengajukan berkas sudah cukup lama. Bahkan, telah dibantu oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Akan tetapi, belum ada kepastian dari pengajuan penurunan UKT-nya.
“Dari semester lalu sesuai yang diinstruksikan dari Badan Ekekutif Mahasiswa (BEM) FMIPA,” ujarnya.
Karta Jayadi, selaku pembantu rektor yang menangani di bidang administrasi dan keuangan enggan berkomentar saat konfirmasi perihal aturan ini. “Saya tidak mau diwawancarai
dulu,” kilahnya. (*)
[divider][/divider]
*Tulisan ini telah terbit di Tabloid Profesi edisi 223