
PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar telah mengumumkan mengenai peninjauan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk semester genap TA 2024/2025 melalui Surat Keputusan (Rektor) nomor 22/UN36/HK/2025 yang baru saja diterbitkan.
Kebijakan ini ditujukan bagi mahasiswa yang memenuhi kriteria tertentu untuk mengajukan penyesuaian besaran UKT sesuai dengan kondisi finansial terkini.
Peninjauan Ulang Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Pengurangan pembayaran bagi mahasiswa paling rendah semester 9 (sembilan) pada program sarjana atau diploma empat/sarjana terapan dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester atau paling rendah semester 7 (tujuh) pada program diploma tiga dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester, maka pengurangan pembayaran UKT paling banyak 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT.
- Mahasiswa sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh beban studi yang diwajibkan, termasuk skripsi dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
- Terdapat perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa, dan/atau terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.
Peninjauan UKT Semester Genap 2024/2025 Telah Buka
Adapun tahapan waktu peninjauan UKT sebagai berikut:
1. Pengumpulan berkas di prodi pada 8 hingga 14 Januari 2025;
2. Verifikasi berkas di tingkat fakultas pada 15 hingga 16 Januari 2025;
3. Penyetoran berkas ke Universitas pada 17 Januari 2025;
4. Pengolahan data oleh Universitas pada 18 hingga 23 Januari 2025;
5. Pengumuman pada 23 Januari 2025.
Informasi lebih lanjut terkait prosedur dan diagram alur peninjauan UKT dapat diakses melalui laman resmi universitas. (*)
*Reporter: Novita Febriyanti