PROFESI-UNM.COM – Melalui Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun 2020, pemerintah meluncurkan bantuan pendidikan untuk mahasiswa dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah). Program ini akan menjamin keberlangsungan kuliah bagi mahasiswa yang berprestasi tetapi memiliki keterbatasan ekonomi, Jumat (6/3).
Berikut, sederet fasilitas yang akan diterima oleh mahasiswa penerima KIP Kuliah 2020, menurut Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2020 yang dirilis dalam laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
1. Biaya seleksi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penerima KIP Kuliah akan dibebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer UTBK serta seleksi lain) yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
2. Biaya kuliah
Penerima KIP Kuliah juga dibebaskan dari biaya kuliah atau pendidikan. Biaya tersebut akan dibayarkan langsung oleh pemerintah ke perguruan tinggi.
3. Biaya hidup
Selain biaya masuk dan kuliah yang gratis, penerima KIP Kuliah juga akan menerima bantuan biaya hidup sebesar per bulan sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
Fasilitas-fasilitas ini dapat dinikmati mahasiswa selama menjalani masa studi di perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan jangka waktu KIP Kuliah berikut:
Program Reguler
Sarjana maksimal 8 semester.
Diploma Empat maksimal 8 semester.
Diploma Tiga maksimal 6 semester.
Diploma Dua maksimal 4 semester.
Diploma Satu maksimal 2 semester.
Program Profesi
Dokter maksimal 4 semester.
Dokter Gigi maksimal 4 semester.
Dokter Hewan maksimal 4 semester.
Ners maksimal 2 semester.
Apoteker maksimal 2 semester.
Guru maksimal 2 semester.(*)
Sumber: KOMPAS.COM
*Reporter: Annisa Asy Syam. A/Editor: Dewan Ghiyats Yan Galistan