
PROFESI-UNM.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memastikan bahwa masyarakat yang berada di perantauan bisa tetap menggunakan hak suaranya. Namun, sebelumnya mereka harus melakukan cara pindah TPS terlebih dahulu.
Adapun beberapa syarat maupun tahapan yang harus dilaksanakan oleh para calon pemilih itu sebagai berikut:
• Syarat Pindah Memilih:
* Hingga H-30 (15 Januari 2024)
1. Bertugas ditempat lain
2. Pasien rawat inap dan pendamping
3. Tertimpa bencana alam
4. Menjadi tahanan rutan atau lapas
5. Disabilitas di panti sosial/rehabilitasi
6. Menjalani rehabilitasi narkoba
7. Bekerja diluar domisili
8. Menjalani tugas belajar
9. Pindah domisili
* Hingga H-7 (7 Februari 2024
1. Bertugas ditempat lain
2. Tertimpa bencana alam
3. Menjadi tahanan rutan atau lapas
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
• Tata cara pindah memilih
1. Siapkan dokumen seperti KTP/Kartu Keluarga/Paspor
2. Datangi petugas PPS dikelurahan PPK di Kecamatan atau KPU Kabupaten/Kota di daerah asal atau daerah tujuan
3. Cek di cekdptonline.kpu.go.id, selanjutnya bila sudah terdaftar, cek dokumen pemilihan. Dan bila sudah sesuai petugas menerbitkan formulir A- surat pindah memilih
4. Petugas memberikan dokumen form A- surat pindah memilih kepada pemilih jika semua prosedur sudah dilalui.
Pemilihan Umum (Pemilu) sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Ini merupakan pemilu serentak yang dilaksanakan KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu, artinya pemilihan presiden dan wakil presiden akan bersamaan dengan pemilihan calon legislatif disemua tingkatan. (*)
*Reporter: Ibnu Qayyum Abdullah