Simak Cara Pindah Memilih Pemilu 2024

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 15 Januari 2024 - 00:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret tempat pemungutan suara. (Foto: int.)

PROFESI-UNM.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memastikan bahwa masyarakat yang berada di perantauan bisa tetap menggunakan hak suaranya. Namun, sebelumnya mereka harus melakukan cara pindah TPS terlebih dahulu.

Adapun beberapa syarat maupun tahapan yang harus dilaksanakan oleh para calon pemilih itu sebagai berikut:

• Syarat Pindah Memilih:
* Hingga H-30 (15 Januari 2024)
1. Bertugas ditempat lain
2. Pasien rawat inap dan pendamping
3. Tertimpa bencana alam
4. Menjadi tahanan rutan atau lapas
5. Disabilitas di panti sosial/rehabilitasi
6. Menjalani rehabilitasi narkoba
7. Bekerja diluar domisili
8. Menjalani tugas belajar
9. Pindah domisili
* Hingga H-7 (7 Februari 2024
1. Bertugas ditempat lain
2. Tertimpa bencana alam
3. Menjadi tahanan rutan atau lapas

• Tata cara pindah memilih
1. Siapkan dokumen seperti KTP/Kartu Keluarga/Paspor
2. Datangi petugas PPS dikelurahan PPK di Kecamatan atau KPU Kabupaten/Kota di daerah asal atau daerah tujuan
3. Cek di cekdptonline.kpu.go.id, selanjutnya bila sudah terdaftar, cek dokumen pemilihan. Dan bila sudah sesuai petugas menerbitkan formulir A- surat pindah memilih
4. Petugas memberikan dokumen form A- surat pindah memilih kepada pemilih jika semua prosedur sudah dilalui.

Baca Juga :  Kenali 5 Surat Suara di Pemilu 2024

Pemilihan Umum (Pemilu) sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Ini merupakan pemilu serentak yang dilaksanakan KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu, artinya pemilihan presiden dan wakil presiden akan bersamaan dengan pemilihan calon legislatif disemua tingkatan. (*)

*Reporter: Ibnu Qayyum Abdullah

Berita Terkait

Wujudkan Pengurus Integritas, IKA UNM Sulselbar Gelar Pengukuhan dan Ramah Tamah
Isu Penghapusan Pegawai Honorer Dari Instansi Pemerintah, Berikut Tanggapan Rektor UNM
WPS Fair 2024 Buka Wawasan Kebebasan Berekspresi
Komunitas Novo Club Buka Pendaftaran Anggota Baru
Husain Syam Pastikan Transformasi PTN BH Tidak Pengaruhi Biaya Kuliah
Muh Hamzah Terpilih sebagai Formatur Ketua Umum DPK Kepmi La Pawawoi Bone UNM
Satgas PPKS UNM Edukasi Lembaga Kemahasiswaan soal Kekerasan Seksual
Camaba Wajib Tahu, Ini Perubahan Skema SNPMB 2024
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 22:50 WITA

Wujudkan Pengurus Integritas, IKA UNM Sulselbar Gelar Pengukuhan dan Ramah Tamah

Jumat, 6 Desember 2024 - 21:00 WITA

Isu Penghapusan Pegawai Honorer Dari Instansi Pemerintah, Berikut Tanggapan Rektor UNM

Minggu, 20 Oktober 2024 - 14:16 WITA

WPS Fair 2024 Buka Wawasan Kebebasan Berekspresi

Kamis, 18 Januari 2024 - 19:34 WITA

Komunitas Novo Club Buka Pendaftaran Anggota Baru

Senin, 15 Januari 2024 - 00:32 WITA

Simak Cara Pindah Memilih Pemilu 2024

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA