PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali memperpanjang kegiatan Study From Home (SFH) dan Work From Home (WFH) sampai dengan berakhirnya kegiatan UAS pada semester genap tahun 2019/2020 yaitu tanggal 8 juni 2020 (30/04).
Surat edaran perpanjangan masa SFH dan WFH no 1069/UN36/TU/2020 ini didadasari oleh 4 surat edaran sebelumnya yakni :
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.
- Surat Dirjen Pendidikan Tinggi KEMENDIKBUD Nomor 262/E.E2/KM/2020 tentang pembelajaran selama masa darurat Pandemi COVID-19.
- Surat edaran rektor UNM Nomor 990/UN36/TU/2020 tanggal 17 april 2020 Perpanjangan Masa Belajar dan Bekerja dari Rumah.
- Surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 443.2/2986/Disdik tanggal 30 April 2020 tentang perpanjangan masa belajar di rumah pada Perguruan Tinggi dan Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta se Sulawesi Selatan.
Dalam surat tersebut Retor UNM, Husyain Syam menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- kegiatan Study From Home (SFH) dan Work From Home (WFH) di perpanjang sampai dengan kegiatan berakhirnya kegiatan UAS pada semester genap tahun akademik 2019/2020 (tanggal 8 juni 2020)
- Tidak diperbolehkan kepada mahasiswa untuk kembali beraktivitas di kampus hingga disampaikan pemberitahuan lebih lanjut
- Kegiatan akademik akan tetap berjalan sesuai dengan jadwal semester genap tahun akademik 2019/2020.
4.Menjaga pola hidup bersih dan sehat serta makan makanan yang bergizi untuk mencegah penyebaran COVID-19 sesuai dengan anjuran WHO dan Kementerian Kesehatan RI.(*) *Reporter: Annisa Puteri Iriani/Editor: Dewan Ghiyats Yan Galistan.