[PROFESI WIKI] Yuk Kenali Jenis-Jenis Surat Berharga Perusahaan

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 30 November 2022 - 11:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM – Terdapat berbagai jenis surat berharga yang dapat dibeli perusahaan. Masing-masing jens memiliki keuntungan atau kelebihan tertentu dibandingkan dengan jenis lainnya.

Berikut ini beberapa jenis surat berharga antara lain:

  1. Akseptasi Bank, merupakan wesel yang dikeluarkan bank dan bank berjanji untuk melakukan wesel sesuai jangka pendek kepada pemegang akseptasi bank sejumlah nilai nominalnya pada saat maturitas.
  2. Deposito Berjangka, merupakan simpanan pada bank atas nama dengan jangka waktu pencairannya 1,3,6, dan 12 bulan. Deposito berjangka diterbitkan dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing dengan tingkat bunga tertentu. Surat berharga ini diterbitkan atas nama dan bunga dapat diambil tiap bulan atau pada saat jatuh tempo.
  3. Sertifikasi Deposito, merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh bank dengan jangka waktu pencairannya 1, 3, 6, dan 12 bulan, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing dengan tingkat bunga tertentu. Surat berharga ini diterbitkan atas rujuk sehingga dapat diperjualbelikan (dipindahtangankan) setiap saat dan bung adapt diambil, di muka tiap bulan atau pada saat jatuh tempo.
  4. Sertifikasi Bank Indonesia (SBI), merupakan surat berharga yang di terbitkan oleh Bank Indonesia dengan tingkat suku bunga tetentu. Surat berharga ini dapat diperjualbelikan.
  5. Surat Berharga Pasar Uang, merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh bank-bank umumdengan tingkat suku bunga tertentu. Surat berharga pasar uang ini juga dapat diperjualbelikan, apabila perusahaan memerlukan dana.
  6. Saham, merupakan surat tanda kepemilikan perusahaan atas nama saham yang dibelinya. Saham dapat diperjualbelikan (dipndahtangankan) kepada pihak lain. Keuntungan dari saham berupa capital gaint dan Capital gaint merupakan keuntungan yang diperoleh apabila harga yang dijual kembali lebih tinggi dari harga beli dan besar kecilnya dividen yang diperoleh tergantung dari keuntungan perusahaan.
  7. Obligasi, merupakan surat pengakuan utang yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun swata. Pembelian obligasi akan memperoleh pendapatan berupa bunga sesuai dengan kesepakatan dengan penerbit obligasi. Hanya saja besarnya bunga yang dibayarkan kepada npemegang obligasi relati tetap setiap bulannya.
Baca Juga Berita :  Yuk Intip Tokoh Pendidikan Berpengaruh di Indonesia

Tulisan ini kutip dari buku “Analisis Laporan Keuangan” oleh Dr. Kasmir, S.E., M. M halaman 204-205, diterbitkan oleh PT RAJAGRAFINDO PERSADA. (*)

*Reporter: Sumaya Nursyahidah

 

Berita Terkait

Dana Kuliah Terancam Naik?
Seni Berkuliah: Memaksimalkan Potensi Akademik dan Pribadi
Tips Jitu Imbangkan Kuliah dan Kehidupan Sosial Mahasiswa
Tips Menghadapi Perkuliahan dan Perjalanan Kampus di Tengah Hujan Deras
Tips Sukses Gen Z di Era Digital: Menavigasi Karier, Produktivitas, dan Gaya Hidup
Menjadi Ketua Tingkat yang Baik Juga Ada Tipsnya
Resolusi 2025 Langkah Nyata Menuju Perubahan Besar
Beasiswa LPDP Tahun 2025 Telah Dibuka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:02 WITA

Dana Kuliah Terancam Naik?

Jumat, 7 Februari 2025 - 23:44 WITA

Seni Berkuliah: Memaksimalkan Potensi Akademik dan Pribadi

Jumat, 7 Februari 2025 - 22:33 WITA

Tips Jitu Imbangkan Kuliah dan Kehidupan Sosial Mahasiswa

Sabtu, 1 Februari 2025 - 12:08 WITA

Tips Menghadapi Perkuliahan dan Perjalanan Kampus di Tengah Hujan Deras

Sabtu, 1 Februari 2025 - 11:40 WITA

Tips Sukses Gen Z di Era Digital: Menavigasi Karier, Produktivitas, dan Gaya Hidup

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA