
PROFESI-UNM.COM –Pendidik Profesional memiliki tujuan untuk membentuk karakteristik penerus bangsa agar menjadi warga negara yang mampu berpikir kritis dan mengetahui hak serta kewajibannya. Seperti dalam pengetahuan tentang wilayah kelautan untuk membedakan bagian bagiannya.
Selama ini luas wilayah Indonesia yang tercatat hanya berupa luas daratan, sedangkan luas laut teritorial belum pernah diukur karena menurut Undang-undang Tahun 1939. Setiap pulau mempunyai laut teritorial masing-masing sehingga tidak mungkin dihitung luas akumulasinya perairan teritorial dari 17.508 pulau yang ada.
Pada saat yang sama, pemerintah Indonesia memandang perlunya menjamin sumber daya alam di perairan nasionalnya. Ingatlah bahwa eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di landas kontinen kini dapat dilakukan berkat kemajuan teknologi. Oleh karena itu, pada tanggal 17 Februari 1969, pemerintah Indonesia mengeluarkan deklarasi yang menganggap landas kontinen sebagai suatu konsep kekuasaan (politik) dengan pertimbangan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
a) Seluruh sumber daya mineral dan sumber daya alam lainnya, termasuk sumber daya hayati. Organisme yang ditemukan di dasar laut dan daratan di bawah landas kontinen dan berada di bawah yurisdiksi eksklusifnya adalah milik Indonesia.
b) Dalam hal landas kontinen Indonesia, termasuk cekungan (deep depression) yang terdapat pada landas kontinen atau pada kepulauan Indonesia yang berbatasan dengan suatu negara. Pemerintah Indonesia siap menyelesaikan permasalahan batas landas kontinen melalui perundingan dengan negara yang bersangkutan untuk menetapkan batas dengan asas hukum keadilan.
c) Sebelum tercapainya kesepakatan di atas, pemerintah Indonesia akan menerbitkan izin eksplorasi. Selain itu juga menerbitkan izin eksploitasi sumber daya mineral atau sumber daya alam lainnya.
Tulisan ini dikutip di Buku ‘Pendidikan Kewarganegaraan’ Halaman 31-32 oleh Drs. Rifdan, M.Si, Drs. Subriyantodanto M,Si, Drs. Mappasedu barata M.A diterbitkan oleh Universitas Negeri Makassar di Makassar. (*)
*Reporter: Nafsul Mutmainnah / Editor: Firmansyah