
PROFESI-UNM.COM – Dikutip dari Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 4184/B4/GT/2018 tertanggal 15 Februari 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali membuka pendaftaran calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022.
Ada dua persyaratan dalam pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018. Persyaratan akademik dan administrasi.
(Baca juga: PPG Dalam Jabatan 2018 Kembali Dibuka)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk persyaratan akademik, calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, serta tes bakat dan minat.
(Baca Juga: Gapai Impian Jadi Guru Profesional Melalui Program PPG)
Standar minimal nilai asil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest adala 50 untk program studi kejuruan dan 60 untk program stdi non kejuruan.
(Baca juga: PPG Dalam Jabatan 2018 Dibuka, Berikut Jadwal Pentingnya)
Sementara untuk persyaratan administrasi, calon peserta wajib memeni persyaratan sebagai berikut,
1. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
2. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
3. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
4. Memiliki kalifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijaza S-1/D-IV.
5. Berkalifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah lima tahun terakhir mulai tahn 2014 sampai dengan 2018.
7. Berstatus guru PNS, guru bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan lima tahun terakhir mulai tahun 2014 sampai 2018.
8. Berusia setinggi-tingginya 58 taun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
9. Sehat jasmani dan rohani.
10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
11. Berkelakuan baik.
(Baca juga: Ini Tata Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2018)
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada angka 7 diatas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG dalam jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus (3T). (*)
[divider][/divider]
*Reporter: Wahyudin