
PROFESI-UNM.COM – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus dibayarkan sebelum salat Idul Fitri. Ibadah ini memiliki tujuan utama untuk menyucikan jiwa setelah berpuasa sebulan penuh serta membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan hari kemenangan dengan layak.
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap perintah agama, tetapi juga memiliki dampak sosial yang besar. Ketua BAZNAS, Noor Achmad, menjelaskan bahwa hal ini dapat membantu membersihkan diri dari kekurangan dalam ibadah puasa.
“Zakat fitrah menyempurnakan ibadah Ramadan dan memastikan bahwa semua umat Islam, termasuk yang kurang mampu, bisa merasakan kebahagiaan Idul Fitri,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam ajaran Islam, zakat fitrah diwajibkan atas setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, asalkan memiliki makanan yang cukup untuk dirinya dan keluarganya. Hadis Nabi Muhammad SAW menyebutkan:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin.” (HR. Abu Dawud).
Pengabdian Masyarakat Fakultas Psikologi UNM di Rumah Zakat
Zakat ini juga berfungsi untuk menyucikan harta dan mengajarkan umat Islam untuk lebih peduli terhadap sesama. Dengan membayar zakat fitrah, seseorang belajar untuk berbagi rezeki dan tidak hanya memikirkan dirinya sendiri.
Selain manfaat spiritual, kewajiban ini juga memiliki dampak sosial yang besar. Ustaz Adi Hidayat menekankan bahwa hal ini memastikan kesejahteraan sosial dengan membantu mereka yang kurang mampu agar dapat ikut merayakan Idul Fitri.
“Ini adalah bentuk kepedulian Islam dalam menjaga keseimbangan sosial. Tidak ada yang boleh merasa kelaparan saat umat Islam merayakan hari raya,” jelasnya.
Menurut laporan BAZNAS, penyaluran zakat fitrah setiap tahunnya membantu jutaan keluarga miskin di berbagai daerah. Hal ini menunjukkan bahwa ini bukan hanya kewajiban individu, tetapi juga memiliki peran besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di Indonesia, umumnya dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau uang yang setara dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Saat ini, pembayaran semakin mudah dengan adanya layanan digital dari BAZNAS dan lembaga amil zakat lainnya.
Pembayaran berlaku sebelum salat Idul Fitri agar sah dan dapat disalurkan tepat waktu. Jika terlambat, dianggap sebagai sedekah biasa dan tidak lagi memenuhi kewajiban sebagai umat muslim.
Membayar bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap sesama. Dengan menunaikan tepat waktu, umat Islam tidak hanya menyucikan diri dan menyempurnakan ibadah Ramadan, tetapi juga membantu mereka yang membutuhkan. (*)
*Reporter: Muh. Zaki Mubarak Ihwan