
PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Keputusan Rektor UNM Nomor: 22/UN36/HK/2025 tentang Mekanisme Pengajuan Peninjauan Ulang Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun akademik 2024/2025.
Adapun tahapan waktu Peninjauan UKT sebagai berikut:
1. Pengumpulan berkas di Prodi pada 8 s.d 14 Januari 2025;
2. Verifikasi berkas di tingkat Fakultas pada 15 s.d 16 Januari 2025;
3. Penyetoran berkas ke Universitas pada 17 Januari 2025;
4. Pengolahan data oleh Universitas 18 s.d 23 Januari 2025;
5. Pengumuman pada 23 Januari 2025.
Surat keputusan rektor ini dapat memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mengajukan keberatan jika kelompok UKT tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa.
Kebijakan ini ditujukan bagi mahasiswa yang memenuhi kriteria tertentu untuk mengajukan penyesuaian besaran UKT sesuai dengan kondisi finansial terkini.
Peninjauan Ulang Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pengurangan pembayaran bagi mahasiswa paling rendah semester 9 (sembilan) pada program sarjana atau diploma empat/sarjana terapan dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester atau paling rendah semester 7 (tujuh) pada program diploma tiga dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester, maka pengurangan pembayaran UKT paling banyak 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT.
2. Mahasiswa sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh beban studi yang diwajibkan, termasuk skripsi dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
3. Terdapat perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa, dan/atau terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.(*)
*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa