Home / UKT

Peninjauan UKT Semester Genap 2024/2025 Telah Buka

LPM Profesi

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UKT
Surat Keputusan Rektor UNM Mengenai Peninjauan UKT Semester Genap 2024/2025, (Foto: int.)

PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Keputusan Rektor UNM Nomor: 22/UN36/HK/2025 tentang Mekanisme Pengajuan Peninjauan Ulang Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun akademik 2024/2025.

Adapun tahapan waktu Peninjauan UKT sebagai berikut:
1. Pengumpulan berkas di Prodi pada 8 s.d 14 Januari 2025;
2. ⁠Verifikasi berkas di tingkat Fakultas pada 15 s.d 16 Januari 2025;
3. ⁠Penyetoran berkas ke Universitas pada 17 Januari 2025;
4. ⁠Pengolahan data oleh Universitas 18 s.d 23 Januari 2025;
5. ⁠Pengumuman pada 23 Januari 2025.

Surat keputusan rektor ini dapat memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mengajukan keberatan jika kelompok UKT tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa.

Kebijakan ini ditujukan bagi mahasiswa yang memenuhi kriteria tertentu untuk mengajukan penyesuaian besaran UKT sesuai dengan kondisi finansial terkini.

Peninjauan Ulang Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pengurangan pembayaran bagi mahasiswa paling rendah semester 9 (sembilan) pada program sarjana atau diploma empat/sarjana terapan dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester atau paling rendah semester 7 (tujuh) pada program diploma tiga dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester, maka pengurangan pembayaran UKT paling banyak 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT.
2. Mahasiswa sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh beban studi yang diwajibkan, termasuk skripsi dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
3. Terdapat perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa, dan/atau terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.(*)

Baca Juga :  UKM LKIMB Akan Adakan Seminar Keagamaan

*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa

Berita Terkait

UNM Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Pembayaran UKT
Simak Syarat Peninjauan UKT semester genap TA 2024/2025
Hasnawi Haris: UNM Tetap Usulkan Tidak Ada Kenaikan UKT
Ichsan Ali: UNM Tidak Melanggar Ketentuan UKT
Karta Jayadi Tegaskan UKT UNM Tahun 2024 Tidak Naik
Kebijakan UKT Nol Masih Berlaku
Berikut Mekanisme Alur Peninjauan Ulang (UKT)
Presiden BEM FMIPA UNM: UKT Tinggi Halangi Mahasiswa Nikmati Pendidikan.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:05 WITA

UNM Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Pembayaran UKT

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:59 WITA

Simak Syarat Peninjauan UKT semester genap TA 2024/2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:53 WITA

Peninjauan UKT Semester Genap 2024/2025 Telah Buka

Minggu, 23 Juni 2024 - 16:40 WITA

Hasnawi Haris: UNM Tetap Usulkan Tidak Ada Kenaikan UKT

Minggu, 23 Juni 2024 - 15:36 WITA

Ichsan Ali: UNM Tidak Melanggar Ketentuan UKT

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA