Peninjauan Uang Kuliah Tunggal, Rektor UNM Terbitkan Surat Edaran

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2020 - 12:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM– Peninjauan Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa Program Diploma dan Sarjana Di Lingkungan Universitas Negeri Makassar, Rektor UNM menerbitkan Surat Edaran Nomor 1678/UN36/HK/2020, Senin,(13/7).

Surat edaran rektor berisikan 7 poin sebagai berikut:

  1. Mahasiswa wajib membayar UKT pada setiap semester.
  2. Mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) satuan kredit semester pada:

a. Semester 9 (sembilan) bagi mahasiswa program sarjana dan diploma empat atau sarjana terapan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

b. Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga, maka mahasiswa yang tercantum dalam point a dan b membayar 50% dari besaran UKT yang ditetapkan.

  1. Mahasiswa yang telah cuti kuliah atau menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum lulus dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
  2. Bagi mahasiswa yang melewati masa studi melebihi semester 8 namun belum juga menyelesaikan masa studi, maka diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga Berita :  Sambut Hari Pendidikan Nasional, UNM Gelar Upacara Peringatan

a. Bagi mahasiswa yang hanya dalam proses penyelesaian skripsi pada akhir semester 9 untuk program sarjana dan semester 7 untuk program diploma pada semester periode Agustus sampai Desember 2020 dibebaskan UKT.

b. Bagi mahasiswa semester 11 dan 13 periode semester Agustus sampiai Desember 2020 dibebaskan pembayaran UKT namun diwajibkan untuk membuat surat perjanjian penyelesaian studi maksimal 1 semester bersama dosen PA dan pembimbing skripsi yang disahkan oleh Wakil Dekan I.

  1. Bagi mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan ekonomi, antara lain dikarenakan oleh bencana alam dan/atau non alam maka mahasiswa dapat mengajukan penyesuaian berupa:
  • pembebasan sementara UKT
  • pengurangan UKT
  • Perubahan kelompok UKT
  • Pembayaran UKT secara mengangsur.
Baca Juga Berita :  Civitas Fakultas Ilmu Keolahragaan Sambut Kerja Perdana Andi Ikhsan

6. Bagi mahasiswa yang melakukan peninjauan UKT sebagaimana tercantum dalam diktum kelima termasuk akibat pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) maka peninjauan harus dilengkapi dengan:

a. Surat permohonan yang ditujukan ke Dekan masing-masing fakultas.

b. Surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh Lurah atau kepala Desa.

  • Surat keterangan penghasilan
  • Foto kopi Kartu Keluarga
  • data pendukung lainnya dipandang perlu.

7. Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.(*)

*Reporter: Elfira

Berita Terkait

Langganan Jadi Wasit Turnamen Internasional, Ini Daftar Turnamen yang Jamalong Pernah Pimpin
Fokus Pemanfaatan Bahan Lokal, Anggota DPRD Inspirasi IPMIL Raya UNM
Inagurasi Angkatan 2024 FBS UNM Tegaskan Peran Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan
Magang Fakultas Psikologi UNM Gelar Psikoedukasi Komunikasi Positif bagi Karyawan PT Karya Insani Sejahtra
Panggung Bakat Mahasiswa Bahasa dan Sastra Indonesia UNM Berhasil Pukau Penonton
Englisher Days: Wadah Kebersamaan Mahasiswa Jurusan Bahasa Inggris UNM
Dari Dapur ke Panggung Lomba, Tata Boga UNM Tampilkan Inovasi Kuliner
Fruit Platter dan Cupcake Decoration Competition, Langkah Awal Mahasiswa PKK untuk Terus Berkarya
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 12:02 WITA

Langganan Jadi Wasit Turnamen Internasional, Ini Daftar Turnamen yang Jamalong Pernah Pimpin

Minggu, 1 Juni 2025 - 23:08 WITA

Fokus Pemanfaatan Bahan Lokal, Anggota DPRD Inspirasi IPMIL Raya UNM

Minggu, 1 Juni 2025 - 22:30 WITA

Inagurasi Angkatan 2024 FBS UNM Tegaskan Peran Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan

Senin, 19 Mei 2025 - 02:39 WITA

Magang Fakultas Psikologi UNM Gelar Psikoedukasi Komunikasi Positif bagi Karyawan PT Karya Insani Sejahtra

Senin, 19 Mei 2025 - 02:20 WITA

Panggung Bakat Mahasiswa Bahasa dan Sastra Indonesia UNM Berhasil Pukau Penonton

Berita Terbaru

Foto Rektor UNM pada saat sambutan sekaligus membuka kegiatan(Foto: Dokumentasi Profesi)

Agendasiana

Kampus Timur Harus Punya! Seruan Rektor UNM di Muswil Teknik Mesin

Selasa, 24 Jun 2025 - 00:33 WITA

Pengukuhan Anggota Baru LPM Penalaran UNM XXVIII Generasi Dedikatif (Foto: Ist)

LPM Penalaran UNM

LPM Penalaran UNM Kukuhkan 71 Anggota Baru Generasi Dedikatif

Senin, 23 Jun 2025 - 22:29 WITA

Potret Karta Jayadi Saat Menghadiri Konferensi Pers, (Foto: Dok. Profesi)

Agendasiana

Penerimaan Maba UNM 2025 Tiga Jalur Masuk dan 98 Prodi

Senin, 23 Jun 2025 - 21:33 WITA

Potret Wakil Rektor Bidang Akademik UNM, Andi Aslinda saat konferensi pers, (Foto: Hafid Budiawan)

Agendasiana

UNM Buka Jalur Skor UTBK, WR I Pastikan Seleksi Transparan

Senin, 23 Jun 2025 - 21:12 WITA