Peninjauan Uang Kuliah Tunggal, Rektor UNM Terbitkan Surat Edaran

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2020 - 12:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM– Peninjauan Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa Program Diploma dan Sarjana Di Lingkungan Universitas Negeri Makassar, Rektor UNM menerbitkan Surat Edaran Nomor 1678/UN36/HK/2020, Senin,(13/7).

Surat edaran rektor berisikan 7 poin sebagai berikut:

  1. Mahasiswa wajib membayar UKT pada setiap semester.
  2. Mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) satuan kredit semester pada:

a. Semester 9 (sembilan) bagi mahasiswa program sarjana dan diploma empat atau sarjana terapan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

b. Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga, maka mahasiswa yang tercantum dalam point a dan b membayar 50% dari besaran UKT yang ditetapkan.

  1. Mahasiswa yang telah cuti kuliah atau menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum lulus dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
  2. Bagi mahasiswa yang melewati masa studi melebihi semester 8 namun belum juga menyelesaikan masa studi, maka diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga :  Begini Kronologi Pencurian Motor di FIK

a. Bagi mahasiswa yang hanya dalam proses penyelesaian skripsi pada akhir semester 9 untuk program sarjana dan semester 7 untuk program diploma pada semester periode Agustus sampai Desember 2020 dibebaskan UKT.

b. Bagi mahasiswa semester 11 dan 13 periode semester Agustus sampiai Desember 2020 dibebaskan pembayaran UKT namun diwajibkan untuk membuat surat perjanjian penyelesaian studi maksimal 1 semester bersama dosen PA dan pembimbing skripsi yang disahkan oleh Wakil Dekan I.

  1. Bagi mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan ekonomi, antara lain dikarenakan oleh bencana alam dan/atau non alam maka mahasiswa dapat mengajukan penyesuaian berupa:
  • pembebasan sementara UKT
  • pengurangan UKT
  • Perubahan kelompok UKT
  • Pembayaran UKT secara mengangsur.
Baca Juga :  Kampus FIS Diserang Orang Tak Dikenal

6. Bagi mahasiswa yang melakukan peninjauan UKT sebagaimana tercantum dalam diktum kelima termasuk akibat pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) maka peninjauan harus dilengkapi dengan:

a. Surat permohonan yang ditujukan ke Dekan masing-masing fakultas.

b. Surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh Lurah atau kepala Desa.

  • Surat keterangan penghasilan
  • Foto kopi Kartu Keluarga
  • data pendukung lainnya dipandang perlu.

7. Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.(*)

*Reporter: Elfira

Berita Terkait

Top Satu Pilmapres Beberkan Rahasia Terpilih
Evaluasi Kinerja dan Peluang Kerja Sama KPRI UNM
Mahasiswa Sebut Perpustakaan UNM Sangat Nyaman untuk Belajar
Tim PKM FMIPA Gelar Pelatihan Pembuatan Lembar Kerja Fisika
Icshan Ali Deteksi Indikasi Manipulasi Pemilihan Rektor 2024
Kebakaran Perpustakaan UNM Terulang, Diduga Inventaris Lapuk
Kurang Kelas, Fakultas Psikologi akan Turunkan Kuota Mahasiswa Baru
Calon Wisudawan UNM Keluhkan Fasilitas Ramah Tamah Tak Sesuai Ekspektasi 
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 23:21 WITA

Top Satu Pilmapres Beberkan Rahasia Terpilih

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:53 WITA

Evaluasi Kinerja dan Peluang Kerja Sama KPRI UNM

Minggu, 15 Desember 2024 - 23:58 WITA

Mahasiswa Sebut Perpustakaan UNM Sangat Nyaman untuk Belajar

Sabtu, 1 Juni 2024 - 16:22 WITA

Tim PKM FMIPA Gelar Pelatihan Pembuatan Lembar Kerja Fisika

Jumat, 1 Maret 2024 - 17:02 WITA

Icshan Ali Deteksi Indikasi Manipulasi Pemilihan Rektor 2024

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA