
PROFESI-UNM.COM – 12 Juni 2017 lalu, menjadi momen bersejarah bagi Universitas Negeri Makassar (UNM). Pemeringkatan akreditasi institusi dari status B, kala itu menjadi akreditas A oleh Badan Akreditasi nasional – Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Sehingga, dibutuhkan surat keterangan akreditasi institusi BAN-PT sebagai pendamping ijazah saat akan melamar kerja.
Bagi alumni UNM, yang lulus tahun 2017 kebawah, dapat mengurus surat keterangan akreditasi institusi. Pengurusan tersebut dapat dilakukan di bagian Tata Usaha Lt. 7 Menara Pinisi UNM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan untuk pengurusan akreditasi fakultas dapat dilakukan di bagian Tata Usaha fakultas masing-masing.
Adapun tata cara pengurusannya, dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke bagian Tata Usaha, selanjutnya akan diberi sertifikat akreditasi untuk kemudian di fotokopi. Setelahnya, akan dilegalisir oleh Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum dan Keuangan (PR II) .
“Jadi mahasiswa yang ingin mengurus surat keterangan akreditasi dapat melalui proses tersebut” jelas, Srianti salah satu Pegawai TU UNM.
Ia juga menambahkan, untuk mengefisienkan waktu, alumni dapat melakukan pembayaran seharga Rp 2.500 untuk fotokopi surat keterangan akreditasi yang langsung jadi.
“Harga tersebut hanya uang foto kopi karena kita juga fotokopi diluar, dan jalan ini juga lebih cepat”, tambahnya. (*)
*Reporter: Karmila