Pendidikan Khusus Gelar Workshop Kesehatan Pendengaran, Tekankan Pentingnya Aturan 60/60

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 09:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Kristina Andriani Pemateri Kedua Workshop Kesehatan Pendengaran, (Foto: Dok Profesi)

Potret Kristina Andriani Pemateri Kedua Workshop Kesehatan Pendengaran, (Foto: Dok Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Mahasiswa Program Studi Pendidikan Khusus (PKh) Universitas Negeri Makassar (UNM) menyelenggarakan workshop kesehatan pendengaran dengan tema “Kesehatan Pendengaran Kini, Wujudkan Masa Depan Berkualitas: Kenali Risiko Penanganan Gangguan Pendengaran”. Kegiatan ini berlangsung di Balai Diklat Keagamaan, Rabu (13/5).

Kegiatan ini menghadirkan pemateri kedua, Kristina Andriani, yang mengupas tuntas mengenai faktor risiko hingga langkah preventif dalam menjaga fungsi pendengaran. Dalam paparannya, ia menyoroti berbagai pemicu gangguan pendengaran yang sering terabaikan, mulai dari lingkungan kerja yang bising hingga faktor genetik.

“Faktor seperti area konstruksi, infeksi telinga, hingga cedera kepala akibat terjatuh bisa menjadi penyebab gangguan pendengaran yang perlu kita waspadai,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kristina menekankan poin krusial mengenai penggunaan perangkat audio atau *headset* yang kian marak di kalangan mahasiswa. Ia memperkenalkan aturan emas “60/60” sebagai langkah pencegahan utama agar saraf telinga tidak mengalami kerusakan permanen.

Baca Juga Berita :  Kriteria SDM, UNM Terbaik Keempat Nasional

“Aturan pemakaiannya adalah 60 per 60. Artinya, volume maksimal di angka 60 dan waktu penggunaan maksimal 60 menit per hari. Telinga harus diberikan jeda untuk beristirahat agar sarafnya tidak rusak karena dipicu penggunaan terus-menerus,” jelasnya.

Pendidikan Khusus Gelar Workshop Kesehatan Pendengaran

Lebih lanjut, ia memperingatkan kebiasaan buruk menggunakan headset hingga tertidur. Menurutnya, membiarkan telinga terpapar suara selama berjam-jam saat tidur sangat berbahaya karena membuat organ pendengaran dan otak tidak mendapatkan waktu istirahat yang cukup.

“Jangan sampai tidur pakai headset lalu baru dibuka pas bangun pagi. Selama 6 hingga 8 jam itu, telinga tidak pernah istirahat. Nah, itu yang sangat berbahaya,” lanjut Kristina di hadapan para peserta.

Selain edukasi pencegahan, workshop ini juga menyentuh aspek psikologis penderita gangguan pendengaran. Kristina menyayangkan masih banyaknya masyarakat yang enggan menggunakan alat bantu dengar (ABD) karena alasan estetika atau kurang percaya diri, padahal hal tersebut berdampak besar pada kualitas komunikasi.

Baca Juga Berita :  Pembangunan Kampus Terus Digenjot, WD II FIP UNM: Sesuai Dengan Visi Misi Kami Selama Menjabat

“Banyak yang merasa malas atau ribet pakai alat bantu karena tampilannya katanya tidak menarik. Padahal, ketika mengalami gangguan pendengaran, yang paling merasa terganggu sebenarnya adalah lawan bicara karena komunikasi yang sering tidak nyambung,” tambahnya.

Sebagai penutup, ia menyarankan agar masyarakat melakukan pemeriksaan rutin ke dokter THT minimal enam bulan hingga satu tahun sekali tanpa harus menunggu adanya gejala atau sinyal kerusakan.

“Jangan tunggu muncul sinyal masalah. Pemeriksaan rutin itu penting untuk memastikan kualitas hidup kita tetap terjaga melalui pendengaran yang sehat,” pungkasnya. (*)

*Reporter: Muh Apdal Adriansyah

Berita Terkait

UNM Rilis Prosedur Daftar Ulang Jalur Mandiri, Catat Alur dan Syaratnya
Hasil Seleksi Mandiri Jalur Prestasi dan Skor UTBK Resmi Dirilis Sore Ini
Gelar Pameran Tunggal ‘Roots’, FSD Dorong Mahasiswa Lahirkan Karya Seni Berbasis Akademik
Angkat Tema “Roots”, Pameran Tunggal Soroti Perjuangan Alam di Ruang Kota
Raih Juara 2 Lomba Opini, Angkat Tema Pemanfaatan AI secara Bijak
Olimpiade Pendidikan dan Pekan Pujangga Hadirkan Lomba Esai Nasional
Lulusan Terbaik Wisudawan Magister FIKK Bagikan Motivasi Kuliah
Mahasiswa UNM Gelar Aksi Seruan Republik Indonesia Sekarat, Soroti MBG hingga UU Perampasan Aset
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:04 WITA

UNM Rilis Prosedur Daftar Ulang Jalur Mandiri, Catat Alur dan Syaratnya

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:58 WITA

Hasil Seleksi Mandiri Jalur Prestasi dan Skor UTBK Resmi Dirilis Sore Ini

Senin, 22 Juni 2026 - 18:33 WITA

Gelar Pameran Tunggal ‘Roots’, FSD Dorong Mahasiswa Lahirkan Karya Seni Berbasis Akademik

Senin, 22 Juni 2026 - 18:09 WITA

Angkat Tema “Roots”, Pameran Tunggal Soroti Perjuangan Alam di Ruang Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 17:54 WITA

Raih Juara 2 Lomba Opini, Angkat Tema Pemanfaatan AI secara Bijak

Berita Terbaru

Potret Foto Bersama di Momen Perayaan Harlah ke-18 LK FEB UNM, (Foto: Ist.)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Usung Semangat Ekonomi Satu, LK FEB Rayakan Harlah ke-18 dengan Perkuat Solidaritas

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:38 WITA

Potret Foto Bersama Tim PPK Ormawa Himanika dan Pimpinan Fakultas (Foto: Int).

Fakultas Teknik

Lepas Tim PPK Ormawa, FT Dorong Mahasiswa Hadirkan Inovasi Berkelanjutan

Selasa, 23 Jun 2026 - 20:23 WITA