PROFESI-UNM.COM – Dalam upaya pencegahan Virus Corona, Universitas Negeri Makassar (UNM) akan melakukan penarikan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler angkatan XLII dan KKN PPL Terpadu angakatan XX semester genap tahun akademik 2019-2020 (Covid-19). Hal ini sesuai dengan surat keputusan Rektor No. 883/UN36/TU/2020 tentang penarikan mahasiswa KKN UNM, Senin (30/3).
Dalam menyikapi surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI) No. 3 tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 satuan pendidikan, surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan, Surat edaran Gubernur Sulawesi Barat, Surat edaran Rektor UNM, dan beberapa permintaan dari Pemerintah Daerah, maka akan segera dilakukan penarikan Mahasiswa KKN.
Saat dihubungi oleh salah satu Jurnalis LPM Profesi UNM,
Ketua KKN, Amiruddin mengatakan penarikan ini atas dasar permintaan dari pemerintah daerah, terutama pada daerah Takalar. Selain itu beberapa universitas yang melakukan KKN di daerah tersebut juga telah melakukan penarikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak hanya di takalar, pemerintah Kabupaten Bantaeng dan juga Polman agar segera melakukan penarikan sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19,” katanya
Dosen Pendidikan Teknik Mesin (PTM) ini mengatakan bahwa bagi mahasiswa yang ingin pulang kampung sudah bisa dijemput oleh orang tuanya. Jika tidak ada transportasi yang digunakan, UNM akan menyediakan transportasi untuk menjemput kepulangan mahasiswa.
“Yang pulang nanti naik bus, ketika rumahnya dilewati, mahasiswa bisa langsung turun tanpa harus kembali ke Makassar. Nanti supir akan kasih singgah saja,” ucapnya.
Penarikan akan dilakukan mulai besok tanggal 31 maret 2020 hingga 6 April 2020. Mahasiswa KKN akan melanjutkan program kerjanya di kampus apabila keadaan telah membaik.(*)
*Reporter: Nur Fazila