
PROFESI-UNM.COM – Pembantu Dekan Bidang Administrasi Umum (PD II) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahan (FMIPA) Universitas Negeri Makassar (UNM), Agus Martawijaya mengaku buta soal besaran anggaran pembangunan gedung Science Square. Ia mengatakan yang mengetahui anggaran pembangunan gedung ialah pimpinan universitas.
“PR II yang berhak tahu soal itu, kalau saya tidak tidak tahu soal dana gedung,” akunya.
Dosen Jurusan Pendidikan Fisika ini juga turut angkat bicara terkait aturan pembongkaran gedung yang tidak memenuhi syarat. Ia pun pasrah bila gedung Science Square di bongkar oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya serahkan sepenuhnya ke aturan kalau sudah begitu, masa kita mau lawan Undang-Undang. Terpenting sepanjang saya di sini, saya merasa baik-baik saja,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berusaha mengajukan proposal kelanjutan pembangunan gedung ke Kemenristek Dikti.
“Dibantu dengan pimpinan universitas, tiap tahun kita mengajukan. Jadi kita juga tidak tinggal diam terkait persoalan ini,” ungkapnya.
Padahal, sebagai pimpinan fakultas yang membidangi administrasi dan keuangan, persoalan anggaran bukan hal yang asing untuk tidak diketahui.
Ditempat terpisah Dekan FMIPA, Abdul Rahman tidak menampik jika kondisi gedung yang kini ditempatinya menyimpan masalah. “Betul ada memang masalah terutama saat hujan, lantai lima dan empat bocor. Air mengalir masuk melalui plat pengalas cor lantai yang kayak seng itu. Disitu mengalir dan merembes turun,” akunya (2/13).
Guru Besar Pendidikan Matematika ini seakan patah arang lantaran sudah berkoordinasi dengan pimpinan universitas. Namun jawaban yang sama pun terlontar, waktu penyelesaian gedung belum jelas.
“Kita sudah ajukan terus proposal tapi sampai sekarang belum ada dana yang dianggarkan dari APBN, kita juga tidak tau kapan lanjutannya,” katanya.
Disisi lain, Kepala Seksi Penindakan Hukum Tatat Ruang dan Bangunan, Muh. Natsir mengatakan dinas tata ruang hanya mengawasi persoalan IMB. “Terkait wewenang seperti itu kami hanya memberi teguran ke pihak universitas. Selebihnya universitaslah yang memutuskan jika memang tidak ada kelanjutan pembangunan,” katanya. (*)
[divider][/divider]
*Tulisan ini telah terbit di Tabloid Profesi edisi 223