
PROFESI-UNM.COM – Dekan Fakultas Seni dan Desain (FSD) Universitas Negeri Makassar (UNM), Nurlina Syahrir memastikan Dicky Tjandra yang menjadi tersangka kasus korupsi pembuatan patung Colliq Pujie di Kabupaten Barru bukan dosen UNM.
“Jadi sekali dia bukan dosen UNM tapi dosen UNS Surakarta Solo. Orang mengenal dia asal sini karena memang lama di sini,” katanya saat dihubungi, Senin (5/1).
Ia menambahkan sejak tiga tahun lalu nama Dicky dihapuskan di UNM. “Sudah tiga tahun lalu pak rektor memutihkan namanya,” tambahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya , Dicky diketahui tersandung kasus korupsi pembuatan patung Colliq Pujie di Kabupaten Barru yang merugikan negara sebesar Rp. 714.800.000.
“Polisi menyita uang sebesar Rp. 123 Juta dari tersangka. Dan saat ini kita lakukan pengembangan,” ungkap Kapolres Barru AKBP Burhaman saat melakukan press rilis di Mapolres Barru, Senin (5/2). (*)
[divider][/divider]
*Reporter: Wahyudin