Maperwa UNM Keluarkan Rancangan AD/ART Baru untuk Mubeslub

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 25 November 2017 - 19:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto rancangan Mubeslub Maperwa UNM (Foto: Ist.)

PROFESI-UNM.COM – Saat ini, Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Universitas Negeri Makassar (UNM) keluarkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Lembaga Kemahasiswaan UNM periode 2017-2018. Rancangan tersebut dibahas dalam Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) yang dilaksanakan di Aula Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Amkop Makassar, Sabtu (25/11).

Berbeda dengan isi Peraturan Umum Lembaga Kemahasiswaan (PULK) saat ini, dalam rancangan tersebut ada beberapa poin tambahan. Termasuk aturan yang menyinggung Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), berikut isinya:

1. UKM berkedudukan sebagai kelengkapan non struktural BEM UNM dalam pengembangan minat dan bakat
2. UKM didirikan dan/ dibubarkan berdasarkan persetujuan Maperwa UNM
3. UKM berhak:
a. Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan pendapat dan pertanyaan
b. Hak revisi, yaitu hak untuk melakukan perubahan atas peraturan internal masing-masing UKM.
c. Hak otonomi, yaitu hak dalam mengatur dan mengurus setiap kepengurusan di masing-masing internal UKM
d. Hak domisili, yaitu hak dalam menentukan lokasi kesekretariatan.
4. UKM berkewajiban:
a. Memberikan keterangan atas pertanyaan yang diajukan oleh Maperwa dan/ BEM UNM
b. Melaksanakan dan menjunjung tinggi konstitusi LK UNM
c. Memberikan sumber daya kepada Maperwa dan/ BEM UNM dalam pelaksanaan kegiatan
d. Berkoordinasi dengan BEM UNM dalam pencarian dana
e. Memberikan transaparansi dan akuntabilitas dana
5. UKM bertugas untuk mengembangkan minat dan bakat mahasiswa UNM
6. UKM berfungsi untuk mewadahi potensi minat dan bakat mahasiswa UNM
7. UKM berwenang:
a. Merumuskan dan menetapkan peraturan internal masing-masing UKM selama tidak bertentangan dengan konstitusi LK UNM
b. Memilih dan menetapkan anggota dan/ pengurus sesuai dengan peraturan internal masing-masing UKM
8. UKM bertanggung jawab kepada anggota masing-masing UKM dan menembuskan laporan pertanggungjawaban kepengurusan kepada BEM UNM. (*)

Baca Juga Berita :  Ini Tuntutan Mahasiswa FE dan FIS di Hari Tani Nasional

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga Berita :  Husain Syam: 13 UKM Saya Apresiasi Dapat Mengaktualkan Potensi Minat Bakat Mahasiswa

*Reporter: Ratna

Berita Terkait

Rektor UNM Harap Estafet Kepemimpinan UKM Berjalan Tanpa Jeda
Rektor UNM Soroti UKT saat Pelantikan Lembaga Kemahasiswaan
MP Ekolibrium FEB UNM Gelar Forum Evaluasi dan Penguatan Organisasi
Musprodi HMPS ACCESS Tetapkan M. Khoiril Imam. Sebagai Ketua Umum
Farid Irjum Terpilih Sebagai Ketua PRASASTI HMJ Bahasa Inggris FBS UNM 2025–2026
Kepemimpinan Baru Hadir, HMPS PAP UNM Siap Bergerak Lebih Inklusif
LPM Penalaran UNM Kembali Wujudkan Kosistensi Ilmiah Melalui Seminar Hasil PMP-OMK XXVIII
Asah Talenta Mahasiswa Angkatan 2024 Lewat DKV Camp
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:58 WITA

Rektor UNM Harap Estafet Kepemimpinan UKM Berjalan Tanpa Jeda

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:09 WITA

Rektor UNM Soroti UKT saat Pelantikan Lembaga Kemahasiswaan

Selasa, 8 Juli 2025 - 00:06 WITA

MP Ekolibrium FEB UNM Gelar Forum Evaluasi dan Penguatan Organisasi

Senin, 7 Juli 2025 - 22:20 WITA

Musprodi HMPS ACCESS Tetapkan M. Khoiril Imam. Sebagai Ketua Umum

Rabu, 2 Juli 2025 - 23:16 WITA

Farid Irjum Terpilih Sebagai Ketua PRASASTI HMJ Bahasa Inggris FBS UNM 2025–2026

Berita Terbaru

Ilustrasi Mahasiswa Mengerjakan Skripsi, (Foto: AI.)

wiki

5 Tool Penunjang Skripsi

Sabtu, 12 Jul 2025 - 01:21 WITA

Potret mahasiswa akhir bersam teman-temannya (Foto: Int)

wiki

Kebiasaan Aneh Mahasiswa Akhir Saat Menyusun Skripsi

Sabtu, 12 Jul 2025 - 01:01 WITA