
PROFESI-UNM.COM – Saat ini, Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Universitas Negeri Makassar (UNM) keluarkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Lembaga Kemahasiswaan UNM periode 2017-2018. Rancangan tersebut dibahas dalam Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) yang dilaksanakan di Aula Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Amkop Makassar, Sabtu (25/11).
Berbeda dengan isi Peraturan Umum Lembaga Kemahasiswaan (PULK) saat ini, dalam rancangan tersebut ada beberapa poin tambahan. Termasuk aturan yang menyinggung Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), berikut isinya:
1. UKM berkedudukan sebagai kelengkapan non struktural BEM UNM dalam pengembangan minat dan bakat
2. UKM didirikan dan/ dibubarkan berdasarkan persetujuan Maperwa UNM
3. UKM berhak:
a. Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan pendapat dan pertanyaan
b. Hak revisi, yaitu hak untuk melakukan perubahan atas peraturan internal masing-masing UKM.
c. Hak otonomi, yaitu hak dalam mengatur dan mengurus setiap kepengurusan di masing-masing internal UKM
d. Hak domisili, yaitu hak dalam menentukan lokasi kesekretariatan.
4. UKM berkewajiban:
a. Memberikan keterangan atas pertanyaan yang diajukan oleh Maperwa dan/ BEM UNM
b. Melaksanakan dan menjunjung tinggi konstitusi LK UNM
c. Memberikan sumber daya kepada Maperwa dan/ BEM UNM dalam pelaksanaan kegiatan
d. Berkoordinasi dengan BEM UNM dalam pencarian dana
e. Memberikan transaparansi dan akuntabilitas dana
5. UKM bertugas untuk mengembangkan minat dan bakat mahasiswa UNM
6. UKM berfungsi untuk mewadahi potensi minat dan bakat mahasiswa UNM
7. UKM berwenang:
a. Merumuskan dan menetapkan peraturan internal masing-masing UKM selama tidak bertentangan dengan konstitusi LK UNM
b. Memilih dan menetapkan anggota dan/ pengurus sesuai dengan peraturan internal masing-masing UKM
8. UKM bertanggung jawab kepada anggota masing-masing UKM dan menembuskan laporan pertanggungjawaban kepengurusan kepada BEM UNM. (*)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*Reporter: Ratna