LK FIS UNM Nyatakan Sikap Tolak UU Omnibus Law Lewat Aksi

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 7 Oktober 2020 - 02:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM – Lembaga Kemahasiswaan (LK) Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Makassar (UNM) nyatakan sikap tolak Undang-undang Omnibus Law lewat aksi. pernyataan sikap dilakukan di depan Gedung Menara Pinisi UNM, Jalan. A.P Pettarani. Rabu, (7/10)

Dalam pernyataan ini mengatakan penolakan terjadi karena beberapa alasan yakni terkait dengan penyusunan draft RUU Omnibus Law yang dilakukan secara tidak transparan serta tidak melibatkan partisipasi rakyat sipil secara aktif. Selain itu pelibatan pihak pengusaha dalam tim satgas penyusunan RUU ini semakin memperlihatkan hubungan mesra antara pemerintah dengan pemodal yang juga semakin menegaskan bahwa RUU ini merupakan karpet merah bagi para oligarki dengan berlindung dibalik dalih investasi.

Baca Juga Berita :  Prasasti FBS Tingkatkan Solidaritas Melalui Literary Camp Vol.2

Dari segi substansi dalam UU Omnibus Law tersebut, terdapat banyak pasal yang potensial akan merugikan dan mengabaikan pemenuhan hak-hak buruh, petani, nelayan, jurnalis, mahasiswa, masyarakat kelompok rentan dan minoritas serte elemen rakyat sipil lainnya. Pertama, dalam UU Omnibus Law mengharuskan sistem pemerintah menjalankan sentralisasi dimana pemerintah pusat diberikan kewenangan dalam mengatur hak otonomi setiap Pemerintahah Daerah dan hilangnya semangat desentralisasi dan Indonesia kembali ke pada masa orde baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Jendral Lapangan (jendlap) Irfat Mahmud mengatakan masalah point kedua, dalam sistem sentralisasi yang berdampak pada sentralisasi sistem pengupahan buruh, potensi maraknya tenagakerja outsourcing, serta dikebirinya hak-hak buruh seperti cuti, jam kerja tidak jelas, dan PHK sepihak terlebih lagi pada praktik liberalisasi, komersialisasi, dan privatisasi pendidikan karna hak otonomi daerah di hapuskan.

Baca Juga Berita :  Ijazah Belum Terdaftar di Forlap Dikti, Begini Penjelasan Pihak BAAK UNM

“Semua masalah yang disebutkan, maka dari itu kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIS bersama LK Himpunan Prodi/Jurusan menyatakan sikap menolak UU Omnibus Law”, tutupnya

Adapun LK yang tergabung dalam aksi ini yakni BEM FIS UNM, HMPS ADM. Perkantoran, Himagara, HMPS Pend. Antropologi, HMPS Pend. Sosiologi, Himanis, HMJ PPKn, HMPS P. IPS. (*)

*Reporter: Nur Fazila

Berita Terkait

Dari Gedung Bahasa Arab, Wirausaha Muda Siap Taklukkan Dunia Digital
Edukasi Mitigasi Bencana untuk Siswa se-Takalar lewat Sar Go To School
Peringati HARLAH Ke-24, UKM SAR UNM Tanamkan Nilai Kemanusiaan Lewat SAR Go to School
Muhammad Ilham Resmi Nahkodai eLTIM FBS UNM 2025–2026, Siap Hadirkan Program Literasi yang Berdampak
UKM MAPHAN UNM Gelar Kegiatan Outdoor PEN-4 XXII Selama Tiga Hari
Merayakan Akhir Kaderisasi dengan Kreativitas di Tengah Hutan Pinus
LPM Penalaran UNM Gelar TM I PMP-OMK XXVIII dan Talkshow
Top Satu Pilmapres Beberkan Rahasia Terpilih
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:33 WITA

Dari Gedung Bahasa Arab, Wirausaha Muda Siap Taklukkan Dunia Digital

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:55 WITA

Peringati HARLAH Ke-24, UKM SAR UNM Tanamkan Nilai Kemanusiaan Lewat SAR Go to School

Minggu, 4 Mei 2025 - 14:27 WITA

Muhammad Ilham Resmi Nahkodai eLTIM FBS UNM 2025–2026, Siap Hadirkan Program Literasi yang Berdampak

Minggu, 4 Mei 2025 - 14:18 WITA

UKM MAPHAN UNM Gelar Kegiatan Outdoor PEN-4 XXII Selama Tiga Hari

Minggu, 4 Mei 2025 - 14:17 WITA

Merayakan Akhir Kaderisasi dengan Kreativitas di Tengah Hutan Pinus

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA