LK FIS UNM Nyatakan Sikap Tolak UU Omnibus Law Lewat Aksi

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 7 Oktober 2020 - 02:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM – Lembaga Kemahasiswaan (LK) Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Makassar (UNM) nyatakan sikap tolak Undang-undang Omnibus Law lewat aksi. pernyataan sikap dilakukan di depan Gedung Menara Pinisi UNM, Jalan. A.P Pettarani. Rabu, (7/10)

Dalam pernyataan ini mengatakan penolakan terjadi karena beberapa alasan yakni terkait dengan penyusunan draft RUU Omnibus Law yang dilakukan secara tidak transparan serta tidak melibatkan partisipasi rakyat sipil secara aktif. Selain itu pelibatan pihak pengusaha dalam tim satgas penyusunan RUU ini semakin memperlihatkan hubungan mesra antara pemerintah dengan pemodal yang juga semakin menegaskan bahwa RUU ini merupakan karpet merah bagi para oligarki dengan berlindung dibalik dalih investasi.

Baca Juga Berita :  Gelar Musran, Pramuka PGSD Parepare Evaluasi Anggota

Dari segi substansi dalam UU Omnibus Law tersebut, terdapat banyak pasal yang potensial akan merugikan dan mengabaikan pemenuhan hak-hak buruh, petani, nelayan, jurnalis, mahasiswa, masyarakat kelompok rentan dan minoritas serte elemen rakyat sipil lainnya. Pertama, dalam UU Omnibus Law mengharuskan sistem pemerintah menjalankan sentralisasi dimana pemerintah pusat diberikan kewenangan dalam mengatur hak otonomi setiap Pemerintahah Daerah dan hilangnya semangat desentralisasi dan Indonesia kembali ke pada masa orde baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Jendral Lapangan (jendlap) Irfat Mahmud mengatakan masalah point kedua, dalam sistem sentralisasi yang berdampak pada sentralisasi sistem pengupahan buruh, potensi maraknya tenagakerja outsourcing, serta dikebirinya hak-hak buruh seperti cuti, jam kerja tidak jelas, dan PHK sepihak terlebih lagi pada praktik liberalisasi, komersialisasi, dan privatisasi pendidikan karna hak otonomi daerah di hapuskan.

Baca Juga Berita :  Gelar Aksi, Ini Tuntutan HMPS PGSD DIKJAS FIK

“Semua masalah yang disebutkan, maka dari itu kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIS bersama LK Himpunan Prodi/Jurusan menyatakan sikap menolak UU Omnibus Law”, tutupnya

Adapun LK yang tergabung dalam aksi ini yakni BEM FIS UNM, HMPS ADM. Perkantoran, Himagara, HMPS Pend. Antropologi, HMPS Pend. Sosiologi, Himanis, HMJ PPKn, HMPS P. IPS. (*)

*Reporter: Nur Fazila

Berita Terkait

Bangun Semangat Wirausaha Sejak Kuliah, IPMIL Raya UNM Gelar Seminar Kewirausahaan
WD 3 FEB UNM Singgung Dana Kemahasiswaan Himpunan FEB pada Seminar Nasional
Ketua Panitia Ungkap Seminar Nasional Bermodal Insting Kreatif
Dendang Tosora Sebagai Simbol Kepedulian Generasi Muda terhadap Budaya Lokal
Mahasiswa FIP UNM Lestarikan Budaya Lokal Lewat Dendang Tosora
[FOTO] Penuh Warna dan Makna, Aksara FIP UNM Gelar Pementasan Milad ke-16
Aksara FIP UNM Angkat Budaya Wajo dalam Panggung Ke-16
Persembahan Evolusia Simpan Rahasia ‘Hal Menarik’ di Inaugurasi Mendatang
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 11:55 WITA

Bangun Semangat Wirausaha Sejak Kuliah, IPMIL Raya UNM Gelar Seminar Kewirausahaan

Senin, 26 Mei 2025 - 10:16 WITA

WD 3 FEB UNM Singgung Dana Kemahasiswaan Himpunan FEB pada Seminar Nasional

Senin, 26 Mei 2025 - 10:10 WITA

Ketua Panitia Ungkap Seminar Nasional Bermodal Insting Kreatif

Minggu, 25 Mei 2025 - 23:40 WITA

Dendang Tosora Sebagai Simbol Kepedulian Generasi Muda terhadap Budaya Lokal

Minggu, 25 Mei 2025 - 23:33 WITA

Mahasiswa FIP UNM Lestarikan Budaya Lokal Lewat Dendang Tosora

Berita Terbaru

Tabloid Pengumuman SNBT 2025

E-Tabloid

Tabloid Edisi Pengumuman SNBT 2025

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:56 WITA

Potret gedung pinisi Universitas Negeri Makassar, (Foto: Int.)

Info Akademik

Pendaftaran Mandiri UNM Telah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:00 WITA