PROFESI-UNM.COM – Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir, mengesahkan peraturan menteri (permen) Nomor 55 Tahun 2018 tentang pembinaan ideologi bangsa. Hal ini disampaikan saat konferensi pers di kantor Kemenristekdikti Jakarta, Senin (29/10).
Permen ini memperbolehkan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) memasuki kampus. OKP ini antara lain adalah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) hingga
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
Eks Rektor Universitas Diponegoro (Undip) ini mengatakan, peraturan tersebut mengatur tentang perguruan tinggi bertanggungjawab melakukan pembinaan ideologi bangsa, NKRI, UUD dan Bhineka Tunggal Ika dalam kokurikuler, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembinaan ideologi ini nantinya akan terealisasi dalam bentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB),” Katanya.
Ia pun mengimbau UKM ini dapat menjadi mediator, tapi semua keputusan dikendalikan oleh rektor. “UKM ini jangan sampai jadi provokator, semoga dapat mengembangkan demokrasi yang baik, ” Imbaunya. (*)
*Reporter: Rara Astuti