
PROFESI-UNM.COM – Direktoral Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah menghentikan pembahasan rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa).
Hal tersebut dilakukan setelah menyerap informasi, masukan, dan aspirasi dari berbagai pihak melalui berbagai forum.
Salah satu forum yang dilakukan yaitu rembuk nasional pimpinan perguruan tinggi bidang kemahasiswaan. Selain itu juga dilakukan rembuk nasional dengan pimpinan organisasi kemahasiswaan dari berbagai perguruan tinggi serta forum lainnya.
Aturan tentang organisasi kemahasiswaan dikembalikan kepada statuta perguruan tinggi sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. (*)
*Sumber: Belmawa Ristekdikti
[divider][/divider]
*Penulis: Wahyudin