
PROFESI-UNM.COM – Terkait Surat Keputusan (SK) enam Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas Negeri Makassar (UNM), yang belum juga dikeluarkan oleh pihak birokrasi. Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan (PR III), Arifuddin Usman, mengaku tidak dapat bertindak terkait permasalahan ini. Pasalnya pengeluaran SK yang merupakan kewenangan rektor.
“Kita tidak bisa apa-apa. Belum keluar karena Pak rektor sedang sibuk, jadi mungkin belum sempat di tanda tangani, ” akunya saat ditemui di lantai 6 Pinisi, Rabu (24/1).
Lanjut, Mantan Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) ini menerangkan, masalah ini tidak berkaitan sama sekali dengan peraturan baru yang terkait rencana pelantikan serentak lembaga kemahasiswaan oleh Rektor UNM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, saat ini aturan tersebut masih dikaji sehingga belum resmi diberlakukan oleh pihak UNM.
“Untuk peraturan baru, masih sementara dikaji. Jadi belum final diberlakukan. Kan setiap lembaga diberikan kewenangan penuh dalam pemberlakuannya,” ujarnya.
Hingga sekarang tercatat ada lima UKM, yang belum dikeluarkan SKnya yakni, UKM Resimen Mahasiswa (Menwa), UKM Seni, UKM Olahraga, UKM KSR PMI, dan UKM Pinisi Choir. (*)
*Reporter: Faisal Fajar