
PROFESI-UNM.COM – Seluruh Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) mengambil sikap tegas dan sepakat menolak rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Lembaga Kemahasiswaan (LK) Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2017/2018. Pernyataan tersebut disampaikan oleh masing-masing Ketua UKM saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11).
Dalam draft rancangan tersebut, dalam pasal 3, terdapat 8 poin rancangan aturan yang menyinggung UKM. Hanya saja, hal tersebut dianggap menyudutkan UKM. Terlebih dalam poin ke dua yang menyatakan bahwa UKM didirikan atau dibubarkan berdasarkan persetujuan Maperwa.
“Saya secara pribadi sudah menyatakan sikap kepada ketua Maperwa menolak rancangan ini. Apalagi kita seperti dikerucutkan dengan draft ini,” ujar Ketua Umum Sintalaras, Ichsan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada dengan itu, Ketua Umum LKIMB, Adiyat Rizki menilai rancangan tersebut tidak etis. Apalagi UKM tidak dilibatkan sama sekali dalam perumusan rancangan tersebut.
“Kalau memang ada aturan menyinggung UKM, seharusnya kita dilibatkan,” ucap mahasiswa Jurusan Antropologi ini.
Bahkan sebelumnya, Rapat Forum UKM yang dihadiri seluruh ketua umum telah digelar untuk membahas draft ini. Rancangan tersebut dikeluarkan secara langsung oleh Maperwa UNM untuk dibahas dalam Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub), di Aula STIE Amkop Makassar, 25 hingga 26 November 2017.
Sampai berita ini diturunkan, rancangan tersebut masih dibahas dalam Mubeslub yang masih sementara berlangsung dan dihadiri seluruh fungsionaris LK UNM. (*)
*Reporter: Ratna