PROFESI-UNM.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia (RI) meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 yaitu tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Peraturan ini diluncurkan sebagai program Merdeka Belajar Episode 25.
Peluncuran peraturan ini menjadi langkah tegas kementerian dalam menanggapi kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Sehingga, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan bisa memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan sesuai dengan pancasila dan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.
Dalam paparannya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek RI), Nadiem Anwar Makarim menjelaskan pentingnya peraturan ini dibuat untuk menggantikan Permendikbud Nomor yang dirasa belum cukup melindungi dan mengawal isu-isu kekerasan. Ia juga menyebut peraturan itu diluncurkan untuk melawan pandemi kekerasan yang menyebar terutama pada anak-anak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masalahnya hal ini tidak pernah dibahas di tingkat sekolah, daerah, hanya kadang-kadang ada yang viral di sosmed baru setelah itu turun,” jelasnya, Selasa (8/8).
Nadiem juga mengimbau kepada seluruh siswa yang disebutnya sebagai agen perubahan, untuk lebih semangat mencegah tindak kekerasan.
“Mari kita terus bergerak serentak menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebhinnekaan, dan aman bagi semua,” ucapnya.
Demi menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman, Nadiem mengatakan hanya dapat dilakukan dengan kolaborasi semua pihak dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Adapun lima kementerian tersebut adalah Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kementerian Sosial.
Sementara itu tiga lembaga yang telah berkolaborasi adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). (*)
*Reporter: Resky Nurhalizah