Kemendikbudristek RI Luncurkan Program Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 10:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia (RI) meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 yaitu tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Peraturan ini diluncurkan sebagai program Merdeka Belajar Episode 25.

Peluncuran peraturan ini menjadi langkah tegas kementerian dalam menanggapi kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Sehingga, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan bisa memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan sesuai dengan pancasila dan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.

Dalam paparannya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek RI), Nadiem Anwar Makarim menjelaskan pentingnya peraturan ini dibuat untuk menggantikan Permendikbud Nomor yang dirasa belum cukup melindungi dan mengawal isu-isu kekerasan. Ia juga menyebut peraturan itu diluncurkan untuk melawan pandemi kekerasan yang menyebar terutama pada anak-anak.

“Masalahnya hal ini tidak pernah dibahas di tingkat sekolah, daerah, hanya kadang-kadang ada yang viral di sosmed baru setelah itu turun,” jelasnya, Selasa (8/8).

Nadiem juga mengimbau kepada seluruh siswa yang disebutnya sebagai agen perubahan, untuk lebih semangat mencegah tindak kekerasan.

Baca Juga :  Catat, Ini Jadwal Lengkap Program MSIB Angkatan 5

“Mari kita terus bergerak serentak menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebhinnekaan, dan aman bagi semua,” ucapnya.

Demi menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman, Nadiem mengatakan hanya dapat dilakukan dengan kolaborasi semua pihak dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

Adapun lima kementerian tersebut adalah Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kementerian Sosial.

Sementara itu tiga lembaga yang telah berkolaborasi adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). (*)

*Reporter: Resky Nurhalizah

Berita Terkait

[FOTO] UNM Gelar Sosialisasi SNPMB 2025
Simak Daya Tampung UNM dalam Penerimaan SNPMB
296.000 Guru Honorer Jalani Proses Seleksi Jadi ASN PPPK
Sosialisasi MSIB Batch 6 Segera Dilaksanakan, Catat tanggal Pentingnya
Simak Tahapan dan Linimasa Program Dana Padanan 2024
Simak Persyaratan Beasiswa Unggulan 2023
Catat, Ini Jadwal Lengkap Program MSIB Angkatan 5
Segera Daftar, MSIB Angkatan 5 Dibuka Hingga 7 Juni Mendatang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:59 WITA

[FOTO] UNM Gelar Sosialisasi SNPMB 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:43 WITA

Simak Daya Tampung UNM dalam Penerimaan SNPMB

Kamis, 9 November 2023 - 21:47 WITA

296.000 Guru Honorer Jalani Proses Seleksi Jadi ASN PPPK

Kamis, 26 Oktober 2023 - 22:24 WITA

Sosialisasi MSIB Batch 6 Segera Dilaksanakan, Catat tanggal Pentingnya

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 07:09 WITA

Simak Tahapan dan Linimasa Program Dana Padanan 2024

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA