Kampus Darurat KS, PK IMM FPsi Gelar Mimbar Keperempuanan

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 23 Desember 2022 - 21:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM – Pimpinan Komisariat (PK) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar (FPsi UNM) menggelar Mimbar Keperempuanan. Kegiatan tersebut diadakan di Aula Muh Thayeb Manrihu (MTM) Fakultas Psikologi UNM, Jumat (23/12).

Mengusung tema “Menyoal Kampus Darurat Kekerasan Seksual (KS)”, pada ruang diskusi tersebut membicarakan tentang penguatan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus melalui Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dan UU TPKS.

Ketua PK IMM FPsi, Sulaiman Saputra mengatakan topik tersebut diangkat dari keresahan para kader IMM akan maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah kampus.

“Topik ini diangkat berdasarkan keresahan para kader IMM FPsi UNM. Melihat kondisi kampus saat ini banyak terjadi kasus kekerasan seksual yang seharusnya tidak terjadi di lembaga pendidikan,” katanya.

Menurut Mahasiswa Psikologi itu, lembaga pendidikan pada dasarnya adalah wadah pencerdasan, bukan wadah untuk melampiaskan nafsu yang tidak terkontrol.

Di sisi lain, Ketua IMM Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), Fadila Abdullah juga mengatakan dengan kegiatan diskusi maupun kajian merupakan salah-satu langkah menyadaran dalam pencegahan kasus kekerasan seksual.

“Merespons kasus-kasus kekerasan seksual melalui kegiatan seperti kajian maupun dialog memang menjadi salah satu langkah penyadaran kepada kita yang sudah menjadi tugas dan tanggungjawab bersama dalam mengurangi bahkan mencegah kasus yang sama terjadi kembali,” ucapnya.

Baca Juga :  UKM KSR PMI Unit UNM Siap Rekrut Anggota Baru

Fadila selaku narasumber dalam kegiatan tersebut berharap pihak perguruan tinggi membuat Tim Seleksi (Timsel) untuk pemilihan Satuan Tugas (Satgas) KS sesuai dengan SOP turunan yang ada di Permendikbud 2021. Sehingga segala aturan Permendikbud dapat segera berlaku.

“Bentuk kepedulian pihak kampus atas kasus kekerasan seksual, yakni membuat Timsel untuk pemilihan satgas KS. Sehingga sanksi yang sudah diatur dalam Permendikbud berlaku dan bisa ditindaklanjuti,” harapnya. (*)

*Reporter: Iyasnur Eynil

Berita Terkait

Malam Puncak ISAC 2025 Pererat Silaturahmi dan Sukseskan Lomba
Resmi, Jadwal Wisuda Reguler UNM Periode Mei 2025
HMPS Seni Tari FSD UNM Gelar Peringatan Hari Tari Dunia 2025
Sendratasik FSD UNM Luncurkan Konsep Baru Bina Akrab pada Kegiatan LDKM
Dampak Buruk Terlalu Keras pada Diri Sendiri dan Cara Mengatasinya
Gemuruh Flash Mob Wicked The Musical, Mahasiswa UNM Pukau Pengunjung Nipah Mall
Sastra Masuk Sekolah Berakhir dengan Perayaan Malam Puncak di Pinrang
UNM Jadi Kampus Impian Peserta Tes SNBT 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 23:43 WITA

Malam Puncak ISAC 2025 Pererat Silaturahmi dan Sukseskan Lomba

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:04 WITA

Resmi, Jadwal Wisuda Reguler UNM Periode Mei 2025

Jumat, 2 Mei 2025 - 01:46 WITA

HMPS Seni Tari FSD UNM Gelar Peringatan Hari Tari Dunia 2025

Jumat, 2 Mei 2025 - 00:47 WITA

Sendratasik FSD UNM Luncurkan Konsep Baru Bina Akrab pada Kegiatan LDKM

Rabu, 30 April 2025 - 02:27 WITA

Dampak Buruk Terlalu Keras pada Diri Sendiri dan Cara Mengatasinya

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA