Kampus Darurat KS, PK IMM FPsi Gelar Mimbar Keperempuanan

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 23 Desember 2022 - 21:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM – Pimpinan Komisariat (PK) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar (FPsi UNM) menggelar Mimbar Keperempuanan. Kegiatan tersebut diadakan di Aula Muh Thayeb Manrihu (MTM) Fakultas Psikologi UNM, Jumat (23/12).

Mengusung tema “Menyoal Kampus Darurat Kekerasan Seksual (KS)”, pada ruang diskusi tersebut membicarakan tentang penguatan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus melalui Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dan UU TPKS.

Ketua PK IMM FPsi, Sulaiman Saputra mengatakan topik tersebut diangkat dari keresahan para kader IMM akan maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah kampus.

“Topik ini diangkat berdasarkan keresahan para kader IMM FPsi UNM. Melihat kondisi kampus saat ini banyak terjadi kasus kekerasan seksual yang seharusnya tidak terjadi di lembaga pendidikan,” katanya.

Menurut Mahasiswa Psikologi itu, lembaga pendidikan pada dasarnya adalah wadah pencerdasan, bukan wadah untuk melampiaskan nafsu yang tidak terkontrol.

Di sisi lain, Ketua IMM Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), Fadila Abdullah juga mengatakan dengan kegiatan diskusi maupun kajian merupakan salah-satu langkah menyadaran dalam pencegahan kasus kekerasan seksual.

“Merespons kasus-kasus kekerasan seksual melalui kegiatan seperti kajian maupun dialog memang menjadi salah satu langkah penyadaran kepada kita yang sudah menjadi tugas dan tanggungjawab bersama dalam mengurangi bahkan mencegah kasus yang sama terjadi kembali,” ucapnya.

Baca Juga Berita :  BEM FSD UNM Tak Pernah Terima Dana LK

Fadila selaku narasumber dalam kegiatan tersebut berharap pihak perguruan tinggi membuat Tim Seleksi (Timsel) untuk pemilihan Satuan Tugas (Satgas) KS sesuai dengan SOP turunan yang ada di Permendikbud 2021. Sehingga segala aturan Permendikbud dapat segera berlaku.

“Bentuk kepedulian pihak kampus atas kasus kekerasan seksual, yakni membuat Timsel untuk pemilihan satgas KS. Sehingga sanksi yang sudah diatur dalam Permendikbud berlaku dan bisa ditindaklanjuti,” harapnya. (*)

*Reporter: Iyasnur Eynil

Berita Terkait

Inagurasi Angkatan 2024 FBS UNM Tegaskan Peran Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan
Sekolah Trias Politica FIP UNM Hadirkan Mantan Walikota Makassar Bahas Paradigma Politik
Serukan Pengembangan Diri, IMM UNM Tegaskan Peran Kader dalam Dialog Tokoh
Wisudawan Terbaik Magister Suarakan Pentingnya Pendidikan Inklusif
Luluskan 39 Insinyur, Prodi PPI FT UNM Tunjukkan Eksistensi dan Dedikasi
Pembangunan Gedung Mangkrak FEB Bakal Dilanjutkan Tahun Depan
Penuh Semangat Tinggi, Binom 2025 Siap Mengabdi di Bissoloro
Rektor UNM Tegaskan Guru Harus Siap Mengabdi Sepenuh Hati
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 22:30 WITA

Inagurasi Angkatan 2024 FBS UNM Tegaskan Peran Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan

Minggu, 1 Juni 2025 - 22:20 WITA

Sekolah Trias Politica FIP UNM Hadirkan Mantan Walikota Makassar Bahas Paradigma Politik

Minggu, 1 Juni 2025 - 17:22 WITA

Serukan Pengembangan Diri, IMM UNM Tegaskan Peran Kader dalam Dialog Tokoh

Kamis, 29 Mei 2025 - 22:49 WITA

Wisudawan Terbaik Magister Suarakan Pentingnya Pendidikan Inklusif

Selasa, 27 Mei 2025 - 21:48 WITA

Luluskan 39 Insinyur, Prodi PPI FT UNM Tunjukkan Eksistensi dan Dedikasi

Berita Terbaru

TABLOID 284

E-Tabloid

TABLOID 284

Selasa, 3 Jun 2025 - 10:36 WITA

Potret Ahmad Fadil dalam sambutannya di Inaugurasi Evolusia 24, (Foto: Dok. Profesi)

KILAS LK

Hujan Tak Surutkan Semangat Inaugurasi Evolusia 24 FBS UNM

Senin, 2 Jun 2025 - 00:10 WITA