PROFESI-UNM.COM – Pimpinan Komisariat (PK) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar (FPsi UNM) menggelar Mimbar Keperempuanan. Kegiatan tersebut diadakan di Aula Muh Thayeb Manrihu (MTM) Fakultas Psikologi UNM, Jumat (23/12).
Mengusung tema “Menyoal Kampus Darurat Kekerasan Seksual (KS)”, pada ruang diskusi tersebut membicarakan tentang penguatan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus melalui Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dan UU TPKS.
Ketua PK IMM FPsi, Sulaiman Saputra mengatakan topik tersebut diangkat dari keresahan para kader IMM akan maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah kampus.
“Topik ini diangkat berdasarkan keresahan para kader IMM FPsi UNM. Melihat kondisi kampus saat ini banyak terjadi kasus kekerasan seksual yang seharusnya tidak terjadi di lembaga pendidikan,” katanya.
Menurut Mahasiswa Psikologi itu, lembaga pendidikan pada dasarnya adalah wadah pencerdasan, bukan wadah untuk melampiaskan nafsu yang tidak terkontrol.
Di sisi lain, Ketua IMM Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), Fadila Abdullah juga mengatakan dengan kegiatan diskusi maupun kajian merupakan salah-satu langkah menyadaran dalam pencegahan kasus kekerasan seksual.
“Merespons kasus-kasus kekerasan seksual melalui kegiatan seperti kajian maupun dialog memang menjadi salah satu langkah penyadaran kepada kita yang sudah menjadi tugas dan tanggungjawab bersama dalam mengurangi bahkan mencegah kasus yang sama terjadi kembali,” ucapnya.
Fadila selaku narasumber dalam kegiatan tersebut berharap pihak perguruan tinggi membuat Tim Seleksi (Timsel) untuk pemilihan Satuan Tugas (Satgas) KS sesuai dengan SOP turunan yang ada di Permendikbud 2021. Sehingga segala aturan Permendikbud dapat segera berlaku.
“Bentuk kepedulian pihak kampus atas kasus kekerasan seksual, yakni membuat Timsel untuk pemilihan satgas KS. Sehingga sanksi yang sudah diatur dalam Permendikbud berlaku dan bisa ditindaklanjuti,” harapnya. (*)
*Reporter: Iyasnur Eynil