
PROFESI-UNM.COM – Salah satu bentuk kekhawatiran ditetapkannya pelarangan mengikuti kegiatan kemahasiswaan bagi mahasiswa baru ialah terhambatnya proses kaderisasi LK. Utamanya tingkat jurusan atau prodi. Seperti dialami pengurus Himpunan Mahasiswa Administrasi Bisnis (Himanis) Fakultas Ilmu Sosial (FIS).
Mereka sangat berat menerima surat edaran itu. Pasalnya, belum cukup lima bulan Himanis FIS UNM Regenerasi pelanjut lembaga yang masih berumur jagung ini terpaksa dipertanyakan pasca keluarnya surat edaran nomor 3883. Pelarangan bagi maba ikut kegiatan LK sangat disesalkan.
Ketua Himanis, Akbar Maulana mengatakan pelarangan bagi maba untuk berlembaga sama dengan mencekal regenerasi pengurus himpunan. “Saya dan teman-teman juga tidak setuju keluarnya ini edaran, karena kalau maba tidak di¬perbolehkan siapa yang jadi generasi kita selanjutnya,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Biasanya, pengurus LK tataran himpunan melakukan pengkaderan tempat pada semseter I dan II, adapula pada jenjang semester III. Konsep pengkaderan ini sesuai mekanisme kelembagaan, yakni menjadi anggota setelah melalui tahap pengkaderan, dan menjadi pengu¬rus selama setahun masa periode.
Akbar menjelaskan, kondisi Himanis tengah kebingungan menunggu pengkajian ulang surat edaran tersebut. “Sekarang himpunan kami belum bisa apa-apa. Setidaknya edaran itu bisa ditinjau kembalilah oleh birokrasi,” harapnya.
Menurut Presiden BEM Keluarga Mahasiswa Fakultas Psikologi, Wija Hadi, proses pengkaderan idealnya di¬lakukan di dua semester awal. Agar mahasiswa dapat berkesempatan bergabung di organisasi tingkatan selanjut¬nya, fakultas dan universitas. “Semester tiga seharusnya sudah jadi pengurus himpunan, setelah itu naik menjadi pengurus BEM Maperwa Fakultas di semester lima dan enam, ta¬hun selanjutnya sudah bisa bergabung di tingkatan universitas,” terangnya.
Wija menambahkan, mahasiswa semester delapan keatas biasanya sibuk dengan proses penyelesaian akademik, sehingga setelah selesai kepengurusanya di tingkat universitas dapat fokus pada penyelesaiannya. (*)
*Berita Reportase Utama Ini Telah Terbit di Tabloid Edisi 218