Jelang UTBK-SNBT 2023, UNM Keluarkan Surat Edaran

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 5 Mei 2023 - 23:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan surat edaran dalam rangka pelaksanaan “Ujian Tulis Berbasis Komputer – Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) yang ditandatangani oleh Rektor UNM Husain Syam, dengan nomor surat 2450/UN36/TU/2023.

Kegiatan UTBK-SNBT 2023 berlangsung selama 11 hari dan dibagi menjadi 2 gelombang. Kegiatan ini juga diadakan di empat sektor yakni Kampus Gunung Sari, Kampus Parangtambung, Kampus Tidung, dan Kampus Banta-bantaeng.

Baca Juga :  Beri Sosialisasi Tata Laksana Pengawasan UTBK SNBT 2023, Rektor UNM: Kita Siap Menjalankan Tugas dengan Baik

Surat edaran ini juga berisi himbauan kepada mahasiswa agar tidak datang dan masuk ke kampus selama pelaksanaan UTBK-SNBT 2023 untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Berikut jadwal pelaksanaan UTBK-SNBT 2023:

  1. Gelombang I : tanggal 8 -14 Mei 2023
  2. Gelombang II : tanggal 22 – 25 Mei 2023. (*)

*Reporter: Nur Insani Sakinah

Berita Terkait

Beri Sosialisasi Tata Laksana Pengawasan UTBK SNBT 2023, Rektor UNM: Kita Siap Menjalankan Tugas dengan Baik
Berikut Daftar PTN dengan Penerima dan Pendaftar SNBP Terbanyak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Mei 2023 - 23:26 WITA

Jelang UTBK-SNBT 2023, UNM Keluarkan Surat Edaran

Jumat, 5 Mei 2023 - 23:16 WITA

Beri Sosialisasi Tata Laksana Pengawasan UTBK SNBT 2023, Rektor UNM: Kita Siap Menjalankan Tugas dengan Baik

Selasa, 28 Maret 2023 - 22:27 WITA

Berikut Daftar PTN dengan Penerima dan Pendaftar SNBP Terbanyak

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA