PROFESI-UNM.COM – PROFESI- pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) kini sebesar 0,5%. Kebijakan itu merupakan buah revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Berdasarkan kebijakan itu, Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar seminar perpajakan. Bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Sulselbartra, seminar yang digelar di Menara Pinisi UNM tersebut mengangkat topik “Efektifitas Kebijakan Penurunan Tarif Pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Indonesia Sebagai Upaya Meningkatkan Jiwa Wirausaha pada Generasi Milenial”.
Ketua Panitia Seminar Perpajakan, Arlan mengungkapkan, selain sebagai syarat penyelesaian akademik, kegiatan tersebut juga untuk mensosialisasikan tentang kebijakan yang berkaitan dengan perpajakan, khusus insentif PPh bagi UMKM yang dulunya satu persen, kini menjadi 0,5 persen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan mata kuliah seminar akuntansi yang diajukan oleh mahasiswa ekonomi UNM. Kami juga dalam seminar ini, mengajak teman-teman mahasiswa untuk berani berwirausaha,” ujar Arlan, Rabu, 14 November 2018.
Ia mengatakan, kebijakan penurunan tarif pajak UMKM harus dipahami oleh seluruh mahasiswa UNM, khususnya mahasiswa fakultas ekonomi. “Sekarangkan sudah ada aturan baru pemerintah terkait intensif tarif pajak bagi UMKM. Hal ini yang harus dipahami oleh mahasiswa khususnya di ekonomi,” jelasnya.
Salah satu mahasiswa FBS UNM, Selvia Arianti Putri mengapresiasi pelaksanaan seminar perpajakan tersebut. Ia menganggap, kegiatan tersebut sangat berguna dalam meningkatkan kesadaran membayar pajak bagi generasi millenial.
“Kegiatan ini bagus untuk meningkatkan kesadaran akan kewajiban membayar pajak untuk generasi millenial,” tuturnya.
Ia menambahkan, alasan dirinya ikut di seminar ini, untuk mengetahui lebih banyak tentang pajak dan tujuan dari pembayaran pajak. Adanya kebijakan insentif PPh untuk UMKM pun disebut Selvia sebagai peluang yang baik bagi mahasiswa untuk berani memulai berwirausaha.
“Dengan menurunnya tarif pajak yang dikenakan untuk UMKM dari 1% menjadi 0,5% ini membuat peluang besar bagi generasi millenial untuk berwirausaha,” harapnya.
Diketahui, kegiatan tersebut dihadiri tak kurang dari 200 mahasiswa dan menghadirkan pembicara dari Kanwil DJP Sulselbartra, yakni Dendy Heryanto selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi II; Andi Anugrah, Account Representative UMKM; Duryatsyah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi; dan Rudi Salam selaku Owner Mega Thags.
*Reporter : Adriana Jein Padang