
PROFESI-UNM.COM – Setelah menjalani masa pengabdian selama tiga bulan lamanya, peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler angkatan XXXVII dan KKN-PPL Terpadu angkatan XV Universitas Negeri Makassar (UNM) Semester Ganjil Tahun Akademik 2017/2018 akan dipulangkan.
Kepala Pusat KKN UNM, Muhammad Rakib mengatakan, jadwal penarikan KKN Terpadu maupun Reguler akan dilakukan secara bersamaan. Hanya saja prosesnya berlangsung secara bertahap, tergantung dari dosen pembimbing masing-masing daerah.
“Tanggal 21 Desember sudah mulai penarikan di Kabupaten Jeneponto, tanggal 23 Desember Majene, dan Polman tanggal 24 mendatang,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, jadwal penarikan khusus Kabupaten Takalar masih belum jelas sampai saat ini. Hal tersebut dikarenakan masih ada beberapa program kerja yang akan diselesaikan.
“Yang belum ada infonya sampai sekarang itu Kabupaten Takalar. masih tunggu konfirmasi dari dosen pembimbing. Tapi diusahakan sebelum tanggal 25,” katanya.
Dosen Ekonomi ini pun mengimbau agar peserta KKN menyelesaikan laporannya sebelum penarikan. Hal tersebut untuk menghindari tersendatnya penginputan nilai lantaran pengumpulan laporan yang terlambat.
“Paling lambat satu minggu setelah penarikan. Kalau terlambat dikurangi nilainya,” tegasnya. (*)
*Reporter: Ratna