
PROFESI-UNM.COM – Jadwal cuti kademik semester genap Universitas Negeri Makassar (UNM) telah dibuka sejak 2 Januari dan akan berakhir pada 2 Februari mendatang. Hal ini sesuai dengan ketetapan kalender akademik tahun ajaran 2017/2018.
Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), Ismail Mukhtar mengatakan, jadwal d ibuka bersamaan pembayaran UKT . Ia pun menghimbau, mahasiswa yang ingin melakukan cuti, baik kenginan sendiri maupun karena terlambat membayar UKT agar melapor secepatnya.
“Tidak ada perubahan, sesuai kalender akademik yang sudah ada” katanya saat ditemui di ruangannya, Lantai 2 Menara Pinisi, Jumat (5/1).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menerangkan, proses pengurusan cuti akademik masih sama seperti tahun sebelumnya. Pengurusan dilakukan dengan mengambil blanko Surat Keterangan Cuti Akademik (SKCA) di setiap fakultas.
“Mengambil blanko Surat Keterangan Cuti Akademik (SKCA) di fakultasnya masing-masing,” terangnya. (*)
*Reporter: Asmita Nur/Editor: Resa Saputra