
PROFESI-UNM.COM – Jadwal cuti kademik semester ganjil Universitas Negeri Makassar (UNM) telah dibuka sejak 14 Juli dan akan berakhir pada 7 Agustus mendatang. Hal ini merujuk pada ketetapan kalender akademik tahun ajaran 2017/2018.
Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), Ismail Mukhtar mengatakan, jadwal dibuka bersamaan pembayaran UKT . Ia pun menghimbau, mahasiswa yang ingin melakukan cuti, baik kenginan sendiri maupun karena terlambat membayar UKT agar melapor secepatnya.
“Tidak berubah, sesuai kalender akademik saja. Urus secepatnya kalau memang mau cuti,” katanya saat ditemui di ruangannya, Kamis (7/6).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ismail pun menerangkan, proses pengurusan cuti akademik masih sama seperti tahun sebelumnya. Pengurusan dilakukan dengan mengambil blanko Surat Keterangan Cuti Akademik (SKCA) di fakultas.
“Diurus di fakultas masing-masing,” katanya. (*)
*Reporter: Ratna