
PROFESI-UNM.COM – Kecurangan dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) kerap kali terjadi beberapa tahun terakhir, termasuk kecurangan dalam pengisian Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS).
Panitia pusat SNMPTN melalui laman snmptn.ac.id, secara resmi kembali mengeluarkan aturan terkait sanksi tegas bagi sekolah yang melakukan kecurangan. Begini kedua sanksi tegas bagi sekolah yang melalukan kecurangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Sekolah yang terbukti melakukan kecurangan tidak diikutsertakan dalam SNMPTN tahun berikutnya.
2. Siswa yang dinyatakan lulus SNMPTN dan terbukti melakukan kecurangan dibatalkan status kelulusannya.(*)
*Muh Hasnur