Menara Pinisi Universitas Negeri Makassar, Jl. A.P. Pettarani. (Foto: Ist)
PROFESI-UNM.COM – Batas jadwal pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester genap bagi mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) berakhir hari ini Jumat (26/1). Bagi mahasiswa yang belum membayar, mulai hari ini dikenakan denda 10% dari jumlah UKT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I) UNM, Muharram mengatakan, Hari ini denda mulai berlaku 10% sampai minggu depan. Sedangkan denda 20% berlaku mulai 3 sampai 10 februari .
“Iya nanda, besok denda UKT sudah berlaku,” katanya saat dihubungi melalui media sosial Jumat malam(26/1).
Ia juga mempertegas, mahasiswa yang tetap saja tidak membayar hingga 10 Februari, secara otomatis diberi sanksi cuti akademik.
“Telat membayar SPP dan UKT selama dua minggu dari jadwal penutupan pada 26 Januari, maka siap-siap cuti akademik,” tegasnya. (*)
*Reporter: Hasnur/Editor: Nurulcha