
PROFESI-UNM.COM – Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3574/UN36.5/TU/2025 tentang Layanan Akademik di Lingkungan FBS UNM. Surat ini ditujukan kepada seluruh dosen dan civitas akademika FBS UNM.
Dalam surat yang ditandatangani Dekan FBS UNM, Anshari, terdapat beberapa poin penting yang mengatur tata kelola layanan akademik.
Pertama, dosen pengampu mata kuliah dilarang keras mewajibkan mahasiswa membeli buku karya dosen bersangkutan atau menjadi agen penjualan buku dengan target mahasiswa yang diajar.
UTBK 2025 Digelar di UNM, Perkuliahan Dilaksanakan Daring
Kedua, kegiatan pembimbingan tugas akhir/skripsi dan bimbingan akademik hanya boleh terlaksanakan di lingkungan kampus pada jam kerja. Dosen dilarang memberikan bimbingan di luar kampus atau di luar jam kerja yang telah ditetapkan.
Ketiga, dosen penasihat akademik diwajibkan memantau perkembangan studi mahasiswa secara berkala. FBS UNM juga membuka saluran pengaduan melalui email zonaintegritas.fbs@unm.ac.id untuk memastikan transparansi layanan akademik.
Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka menjaga integritas dan meningkatkan kualitas layanan akademik di lingkungan FBS UNM. Dengan aturan ini, diharapkan tercipta lingkungan akademik yang lebih profesional dan berintegritas bagi seluruh civitas akademika FBS UNM. (*)
*Reporter: Nurul Adhani Ilham