Pembatasan Penggunaan Fasilitas Kampus UNM Imbas Efisiensi Anggaran

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Efisiensi Anggaran
Surat edaran efisiensi anggaran UNM 2025, (Foto: Ist.)

PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan surat edaran efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran lingkungan UNM Tahun 2025. Pihak kampus mengumumkan tentang apa saja pembatasan Penggunaan fasililitas kampus.

Surat ini ditujukan kepada Para Wakil Rektor, Para Dekan dan Direktur PPs, Para Kepala Lembaga, Para Kepala Biro, Para Kepala UPT, Ketua SPI , Para Dosen, Pegawai, dan Mahasiswa dalam lingkungan UNM.

Dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran. Pihak universitas menyampaikan kepada seluruh pimpinan unit untuk mensosialisasikan penerapan efisiensi di lingkungan unit kerja.

Adapun penggunaannya antara lain :
1. Penggunaan lift pada kantor pusat (Menara Phinisi) maksimal hanya 2 lift yakni 1 lift untuk pimpinan dan lift untuk umum, dimana penggunanaan lift umum difungsikan untuk mobilitas ke lantai 5 sampai lantai 14. Untuk lift barang dinonaktifkan kecuali ada kegiatan universitas.
2. Penggunaan lift di unit/fakultas dimaksimalkan hanya 1 lift dan difungsikan untuk mobilitas kelantai 3 ke latas.
3. Penggunaan lampu dalam ruangan maksimal 30% berdasarkan edaran terkait efisiensi anggaran, dan difungsikan mulai jam 07:30 – 17:00 Wita.
4. Penggunaan AC dalam ruangan maksimal 30% Berdasarkan edaran terkait efisiensi anggaran.
5. ruangan yang tidak difungsikan/digunakan mohon untuk dinonaktifkan arus listriknya.
6. Peralatan elektronik(smart tv,Kulkas,komputer, dll) agar diatur secara efisien penggunaannya.
7. Penggunaan air harap diminimalisir.

Baca Juga Berita :  Berprestasi Tingkat Nasional, Maba Dapat Apresiasi Rektor

Surat ini berlaku sampai adanya petunjuk dan perubahan aturan dari Kemendikti Saintek dan Kemenkeu. Diharapkan surat edaran ini dibuat sebagai pedoman dalam pelaksanaan program dan anggaran.

*Reporter: Wahyu

Berita Terkait

WD Tiga FISH Buka Workshop Entrepreneur, Tekan Angka Pengangguran Lulusan
Plt Rektor Apresiasi Rekam Jejak Alumni
Mapala Teknisi Buka Diksar Usung Metode Santai dan Interaktif
Satgas PPK UNM Resmi Buka Pendaftaran dan Seleksi Anggota Periode 2026 – 2028
Bukan Kurang Iman, Seminar Nasional Bahas Amigdala Sebagai Pemicu Stres
Seminar Nasional Peringati Hari Bahasa Ibu, Soroti Pelestarian Bahasa Daerah
UNM Siapkan Strategi Baru Hadapi PKM 2026
Pendidikan Sosiologi FIS-H UNM Gelar Kuliah Tamu
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 13:19 WITA

WD Tiga FISH Buka Workshop Entrepreneur, Tekan Angka Pengangguran Lulusan

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:45 WITA

Plt Rektor Apresiasi Rekam Jejak Alumni

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:51 WITA

Mapala Teknisi Buka Diksar Usung Metode Santai dan Interaktif

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:22 WITA

Satgas PPK UNM Resmi Buka Pendaftaran dan Seleksi Anggota Periode 2026 – 2028

Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:45 WITA

Bukan Kurang Iman, Seminar Nasional Bahas Amigdala Sebagai Pemicu Stres

Berita Terbaru

Potret Tim MP Ekolibrium Feb UNM setelah Meraih Prestasi Pada Ajang LEC 2026,(Foto:Ist.)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

MP Ekolibrium FEB Raih Prestasi di Lombok Essay Competition 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:02 WITA

Foto Bersama Mahasiswa dan Dosen Program Studi D4 Tata Boga FT UNM, (Foto: Ratna Wulandari)

Fakultas Teknik

Cipta Karya Boga Hadirkan Kolaborasi Mahasiswa, Industri, dan Sekolah

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:40 WITA

Sesi foto bersama dalam agenda pelatihan penulisan berita dan persuratan, (Foto: St. Masyita Rahmi)

Fakultas Teknik

FT Gelar Pelatihan Persuratan, Dekan Singgung Target PPK Ormawa Nasional

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:50 WITA