Pembatasan Penggunaan Fasilitas Kampus UNM Imbas Efisiensi Anggaran

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Efisiensi Anggaran
Surat edaran efisiensi anggaran UNM 2025, (Foto: Ist.)

PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan surat edaran efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran lingkungan UNM Tahun 2025. Pihak kampus mengumumkan tentang apa saja pembatasan Penggunaan fasililitas kampus.

Surat ini ditujukan kepada Para Wakil Rektor, Para Dekan dan Direktur PPs, Para Kepala Lembaga, Para Kepala Biro, Para Kepala UPT, Ketua SPI , Para Dosen, Pegawai, dan Mahasiswa dalam lingkungan UNM.

Dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran. Pihak universitas menyampaikan kepada seluruh pimpinan unit untuk mensosialisasikan penerapan efisiensi di lingkungan unit kerja.

Adapun penggunaannya antara lain :
1. Penggunaan lift pada kantor pusat (Menara Phinisi) maksimal hanya 2 lift yakni 1 lift untuk pimpinan dan lift untuk umum, dimana penggunanaan lift umum difungsikan untuk mobilitas ke lantai 5 sampai lantai 14. Untuk lift barang dinonaktifkan kecuali ada kegiatan universitas.
2. Penggunaan lift di unit/fakultas dimaksimalkan hanya 1 lift dan difungsikan untuk mobilitas kelantai 3 ke latas.
3. Penggunaan lampu dalam ruangan maksimal 30% berdasarkan edaran terkait efisiensi anggaran, dan difungsikan mulai jam 07:30 – 17:00 Wita.
4. Penggunaan AC dalam ruangan maksimal 30% Berdasarkan edaran terkait efisiensi anggaran.
5. ruangan yang tidak difungsikan/digunakan mohon untuk dinonaktifkan arus listriknya.
6. Peralatan elektronik(smart tv,Kulkas,komputer, dll) agar diatur secara efisien penggunaannya.
7. Penggunaan air harap diminimalisir.

Baca Juga Berita :  Seni Berkuliah: Memaksimalkan Potensi Akademik dan Pribadi

Surat ini berlaku sampai adanya petunjuk dan perubahan aturan dari Kemendikti Saintek dan Kemenkeu. Diharapkan surat edaran ini dibuat sebagai pedoman dalam pelaksanaan program dan anggaran.

*Reporter: Wahyu

Berita Terkait

Menteri Jadi Penentu, Panitia Target Pilrek UNM Selesai Desember
UNM Kembangkan Sistem Digital Terintegrasi untuk Tata Kelola Kampus
Farida Aryani Dorong Pengembangan Konseling Digital yang Inklusif di Era AI
UNM Umumkan Jadwal Pengambilan Jas Almamater Mahasiswa Baru Angkatan 2026
Guru Besar UNM Perkenalkan Teman Karier Inklusi sebagai Hasil Satu Dekade Riset
Farida Aryani Soroti Urgensi Konseling Digital bagi Kesehatan Mental Generasi Muda
Orasi Guru Besar UNM Singgung Peran Keluarga sebagai Fondasi
Jalan Sehat Meriahkan Dies Natalis Ke-65
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:38 WITA

Menteri Jadi Penentu, Panitia Target Pilrek UNM Selesai Desember

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:37 WITA

UNM Kembangkan Sistem Digital Terintegrasi untuk Tata Kelola Kampus

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:26 WITA

Farida Aryani Dorong Pengembangan Konseling Digital yang Inklusif di Era AI

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:23 WITA

UNM Umumkan Jadwal Pengambilan Jas Almamater Mahasiswa Baru Angkatan 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:31 WITA

Guru Besar UNM Perkenalkan Teman Karier Inklusi sebagai Hasil Satu Dekade Riset

Berita Terbaru

Potret Ketua Panitia Pemilihan Rektor UNM, Andi Muhammad Idkhan, (Foto: Dok. Profesi)

Agendasiana

Menteri Jadi Penentu, Panitia Target Pilrek UNM Selesai Desember

Kamis, 6 Agu 2026 - 20:38 WITA

Foto bersama setelah praktik gosok gigi, (Foto: Ist.)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

P2M MP Ekolibrium FEB Gelar Edukasi PHBS dan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Selasa, 4 Agu 2026 - 23:38 WITA

Nurul Izza korban selamat KMP Mutiara Sentosa 02 saat Video Call dengan Keluarganya, (Foto: Int)

Korban Kebakaran KMP

Selamat dari Kebakaran Kapal, Mahasiswa UNM Tiga Jam Terombang-ambing

Selasa, 4 Agu 2026 - 23:32 WITA

Potret Foto bersama MP Ekolibrium FEB dan pelaku UMKM dalam kegiatan Pelatihan Legalitas Usaha dan Sertifikasi Produk, (Foto: Ist.)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

P2M MP Ekolibrium FEB Latih Legalitas Usaha UMKM Bulutana

Selasa, 4 Agu 2026 - 23:27 WITA