
PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan surat edaran efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran lingkungan UNM Tahun 2025. Pihak kampus mengumumkan tentang apa saja pembatasan Penggunaan fasililitas kampus.
Surat ini ditujukan kepada Para Wakil Rektor, Para Dekan dan Direktur PPs, Para Kepala Lembaga, Para Kepala Biro, Para Kepala UPT, Ketua SPI , Para Dosen, Pegawai, dan Mahasiswa dalam lingkungan UNM.
Dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran. Pihak universitas menyampaikan kepada seluruh pimpinan unit untuk mensosialisasikan penerapan efisiensi di lingkungan unit kerja.
Adapun penggunaannya antara lain :
1. Penggunaan lift pada kantor pusat (Menara Phinisi) maksimal hanya 2 lift yakni 1 lift untuk pimpinan dan lift untuk umum, dimana penggunanaan lift umum difungsikan untuk mobilitas ke lantai 5 sampai lantai 14. Untuk lift barang dinonaktifkan kecuali ada kegiatan universitas.
2. Penggunaan lift di unit/fakultas dimaksimalkan hanya 1 lift dan difungsikan untuk mobilitas kelantai 3 ke latas.
3. Penggunaan lampu dalam ruangan maksimal 30% berdasarkan edaran terkait efisiensi anggaran, dan difungsikan mulai jam 07:30 – 17:00 Wita.
4. Penggunaan AC dalam ruangan maksimal 30% Berdasarkan edaran terkait efisiensi anggaran.
5. ruangan yang tidak difungsikan/digunakan mohon untuk dinonaktifkan arus listriknya.
6. Peralatan elektronik(smart tv,Kulkas,komputer, dll) agar diatur secara efisien penggunaannya.
7. Penggunaan air harap diminimalisir.
Surat ini berlaku sampai adanya petunjuk dan perubahan aturan dari Kemendikti Saintek dan Kemenkeu. Diharapkan surat edaran ini dibuat sebagai pedoman dalam pelaksanaan program dan anggaran.
*Reporter: Wahyu