Pembatasan Penggunaan Fasilitas Kampus UNM Imbas Efisiensi Anggaran

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Efisiensi Anggaran
Surat edaran efisiensi anggaran UNM 2025, (Foto: Ist.)

PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan surat edaran efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran lingkungan UNM Tahun 2025. Pihak kampus mengumumkan tentang apa saja pembatasan Penggunaan fasililitas kampus.

Surat ini ditujukan kepada Para Wakil Rektor, Para Dekan dan Direktur PPs, Para Kepala Lembaga, Para Kepala Biro, Para Kepala UPT, Ketua SPI , Para Dosen, Pegawai, dan Mahasiswa dalam lingkungan UNM.

Dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran. Pihak universitas menyampaikan kepada seluruh pimpinan unit untuk mensosialisasikan penerapan efisiensi di lingkungan unit kerja.

Adapun penggunaannya antara lain :
1. Penggunaan lift pada kantor pusat (Menara Phinisi) maksimal hanya 2 lift yakni 1 lift untuk pimpinan dan lift untuk umum, dimana penggunanaan lift umum difungsikan untuk mobilitas ke lantai 5 sampai lantai 14. Untuk lift barang dinonaktifkan kecuali ada kegiatan universitas.
2. Penggunaan lift di unit/fakultas dimaksimalkan hanya 1 lift dan difungsikan untuk mobilitas kelantai 3 ke latas.
3. Penggunaan lampu dalam ruangan maksimal 30% berdasarkan edaran terkait efisiensi anggaran, dan difungsikan mulai jam 07:30 – 17:00 Wita.
4. Penggunaan AC dalam ruangan maksimal 30% Berdasarkan edaran terkait efisiensi anggaran.
5. ruangan yang tidak difungsikan/digunakan mohon untuk dinonaktifkan arus listriknya.
6. Peralatan elektronik(smart tv,Kulkas,komputer, dll) agar diatur secara efisien penggunaannya.
7. Penggunaan air harap diminimalisir.

Baca Juga Berita :  UPT LBK Optimalkan Layanan Konseling Lewat Workshop

Surat ini berlaku sampai adanya petunjuk dan perubahan aturan dari Kemendikti Saintek dan Kemenkeu. Diharapkan surat edaran ini dibuat sebagai pedoman dalam pelaksanaan program dan anggaran.

*Reporter: Wahyu

Berita Terkait

Inagurasi Angkatan 2024 FBS UNM Tegaskan Peran Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan
Sekolah Trias Politica FIP UNM Hadirkan Mantan Walikota Makassar Bahas Paradigma Politik
Serukan Pengembangan Diri, IMM UNM Tegaskan Peran Kader dalam Dialog Tokoh
Wisudawan Terbaik Magister Suarakan Pentingnya Pendidikan Inklusif
Luluskan 39 Insinyur, Prodi PPI FT UNM Tunjukkan Eksistensi dan Dedikasi
Pembangunan Gedung Mangkrak FEB Bakal Dilanjutkan Tahun Depan
Penuh Semangat Tinggi, Binom 2025 Siap Mengabdi di Bissoloro
Rektor UNM Tegaskan Guru Harus Siap Mengabdi Sepenuh Hati
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 22:30 WITA

Inagurasi Angkatan 2024 FBS UNM Tegaskan Peran Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan

Minggu, 1 Juni 2025 - 22:20 WITA

Sekolah Trias Politica FIP UNM Hadirkan Mantan Walikota Makassar Bahas Paradigma Politik

Minggu, 1 Juni 2025 - 17:22 WITA

Serukan Pengembangan Diri, IMM UNM Tegaskan Peran Kader dalam Dialog Tokoh

Kamis, 29 Mei 2025 - 22:49 WITA

Wisudawan Terbaik Magister Suarakan Pentingnya Pendidikan Inklusif

Selasa, 27 Mei 2025 - 21:48 WITA

Luluskan 39 Insinyur, Prodi PPI FT UNM Tunjukkan Eksistensi dan Dedikasi

Berita Terbaru

Potret Ahmad Fadil dalam sambutannya di Inaugurasi Evolusia 24, (Foto: Dok. Profesi)

KILAS LK

Hujan Tak Surutkan Semangat Inaugurasi Evolusia 24 FBS UNM

Senin, 2 Jun 2025 - 00:10 WITA

Potret Asni ketika memberikan materi, (Foto: Ist.)

Kilas Kampus

Fokus Pemanfaatan Bahan Lokal, Anggota DPRD Inspirasi IPMIL Raya UNM

Minggu, 1 Jun 2025 - 23:08 WITA