Efisiensi Anggaran Imbas Pembatasan Kegiatan UNM 2025

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Efisiensi
Surat Edaran Tentang Efisiensi Anggaran di Lingkungan UNM 2025, (Foto: Int.)

PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan surat edaran efisiensi anggaran di lingkungan UNM Tahun 2025. Pihak kampus mengumumkan tentang apa saja pembatasan kegiatan yang terkena dampaknya.

Surat ini ditujukan kepada Para Wakil Rektor, Ketua dan Anggota Senat UNM, Ketua dan Anggota Majelis Profesor, Para Dekan dan Direktur PPs, Para Kepala Lembaga, Para Kepala Biro, Para Kepala UPT, dan Ketua SPI dalam lingkungan UNM.

Lebih lanjut, dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan anggaran. Pihak Universitas menyampaikan kepada pihak terkait untuk membatasi kegiatan yang terkena penghematan Anggaran.

UNM Keluarkan Surat Perpanjangan PKM

Adapun kegiatan yang terkena dampaknya antara lain :
1. Membatasi kegiatan perjalanan dinas baik dalam kota, luar kota dan luar negeri,
2. Membatasi belanja ATK, spanduk dan pencetakan (paperless),
3. Membatasi kegiatan rapat, seminar, sosialisasi, determinasi, pelatihan secara fisik dengan optimalisasi media daring,
4. Kegiatan konsinyering, raker, rakorwil secara fisik dan optimalisasi media daring,
5. Membatasi penyediaan mini garden/dekorasi, capacity building, dll.,
6. Belanja TIK yang tidak terkait dengan core system seperti lesensi aplikasi pendukung, pengadaan perangkat pengguna, pembaharuan hardware dll.,
7. Mengurangi belanja daya (Listrik/Penerangan) jasa dan pemeliharaan hanya dilakukan untuk aset yang penting,
8. Mengurangi biaya belanja kendaraan dinas,
9. Menunda belanja modal yang belum berkontrak (seperti renovasi dan pembangunan gedung, pengadaan peralatan mesin).

Baca Juga Berita :  Bentuk Abdi Masyarakat, Hima PLS UNM Adakan Bakti Sosial

Surat ini berlaku sampai adanya petunjuk dan perubahan aturan dari Kemendikti Saintek dan Kemenkeu. Kemudian, diharapkan surat ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan program dan anggaran. (*)

*Reporter: Nurkhaerunnisa Aszahra Saleh

Berita Terkait

AI Hadirkan Suara Terakhir Profesor UNM yang Telah Tiada
Rektor UNM Soroti Orasi Para Guru Besar yang Akan Dilantik
UNM Tambah Guru Besar, Total Capai 161 Profesor
Rektor UNM Tekankan Mahasiswa Agar Tertib Administrasi
Rektor UNM Janji Benahi Area Kumuh Sebelum Akhir Masa Jabatan
Rektor UNM Puji Aura Positif Mahasiswa Aktif Berorganisasi
Formatur Ketua Umum HMJ Gizi FIKK UNM Fokuskan Kepengurusan yang Progresif serta Kolaboratif
Musjur HMJ Gizi Lakukan Uji Kelayakan Kepada Kandidat Tunggal
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:14 WITA

AI Hadirkan Suara Terakhir Profesor UNM yang Telah Tiada

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:36 WITA

Rektor UNM Soroti Orasi Para Guru Besar yang Akan Dilantik

Senin, 14 Juli 2025 - 15:04 WITA

UNM Tambah Guru Besar, Total Capai 161 Profesor

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:45 WITA

Rektor UNM Tekankan Mahasiswa Agar Tertib Administrasi

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:09 WITA

Rektor UNM Janji Benahi Area Kumuh Sebelum Akhir Masa Jabatan

Berita Terbaru

Potret pengukuhan guru besar oleh rektor UNM, (Foto: Dok. Profesi)

Agendasiana

AI Hadirkan Suara Terakhir Profesor UNM yang Telah Tiada

Selasa, 15 Jul 2025 - 19:14 WITA

Flyer Sosialisasi LK II BEM FBS UNM, (Foto: Ist.)

KILAS LK

BEM FBS UNM Gelar LK II, Mantapkan Estafet Kepemimpinan

Selasa, 15 Jul 2025 - 14:40 WITA

Potret Karta Jayadi, rektor UNM saat sambutan, (Foto: Int.)

Agendasiana

Rektor UNM Soroti Orasi Para Guru Besar yang Akan Dilantik

Selasa, 15 Jul 2025 - 14:36 WITA

Suasana Khidmat dalam pengukuhan guru besar UNM, (Foto: St. Masyita Rahmi)

Agendasiana

UNM Tambah Guru Besar, Total Capai 161 Profesor

Senin, 14 Jul 2025 - 15:04 WITA