PROFESI-UNM.COM – Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang telah ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo per tanggal 16 Desember 2019.
Ketua umum Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah (Imadiklus) se-Indonesia, Ismail Mahmud mengungkapkan dalam aturan yang menjelaskan tentang susunan organisasi eselon pertama di lingkungan Kemendikbud, di dalamnya menghilangkan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) atau Pendidikan Non Formal (PNF) yang sebelumnya masih berstatus sebagai Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD Dikmas). Dalam aturan tersebut, kini Dikmas/PNF sudah tidak ada dan beralih ke dalam naungan Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
“Pada bagian keempat pasal 15 Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyelenggarakan salah satu fungsi perumusan kebijakan peserta didik, sarana prasarana dan tata kelola di bidang PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah serta pendidikan khusus pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) ini mengatakan pada poin tersebut setelah dikaji terkait dihilangkannya Dikmas/PNF bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang jalur pendidikan yang dibagi menjadi pendidikan Informal, Pendidikan Formal dan Pendidikan Non Formal.
“Sangat jelas bahwa jalur pendidikan salah satunya yaitu pendidikan non formal, pada bagian keempat pasal 15 tersebut pada pengusulan aturan baru memasukkan pendidikan kesetaraan dan pendidikan keaksaraan sebagai bagian dari pendidikan formal, padahal dalam kajiannya pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan merupakan kajian Dikmas/PNF,” ujar mahasiswa angkatan 2016 tersebut.
Oleh sebab itu, Ismail Mahmud mewakili Imadiklus se-Indonesia meminta agar pemerintah mengkaji ulang aturan yang telah ditetapkan ini. Dirinya menegaskan jalur pendidikan formal saja tidak akan cukup untuk membentuk manusia seutuhnya dan di situlah peran Dikmas/PNF akan sangat dibutuhkan adapun dengan catatan, pemerintah memberi kesempatan kepada praktisi Dikmas/PNF dalam mengatasi permasalahan di jalur pendidikan tersebut.
“Berdasarkan hal tersebut kami dari Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengkaji kembali terkait aturan tersebut,” tegasnya.
*Reporter: Ratu Fathonah Amalia