
PROFESI-UNM.COM – Mahasiswa Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Pare- pare Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Makassar (UNM) keluhkan masalah baju laboratorium. Mereka menganggap biaya tersebut termasuk dalam pungutan liar (Pungli).
Salah satu Mahasiswa, S. Jaelani Darwis mengungkapkan bahwa pembelian baju laboratorium dianggap merupakan salah satu kegiatan yang menyeleweng sehingga dikatakan sebagai praktik pungli.
“Mahasiswa sebenarnya tidak mau membeli dengan alasaan saat ini kampus kita sudah menganut UKT dimana tidak ada lagi pembayaran dalam mata kuliah,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahasiswa Angkatan 2013 ini menambahkan, bahwa peraturan yang buat oleh dosen tidak berdasar dan dapat merugikan mahasiswa.
“Dosen berkilah bahwa diwajibkan untuk masuk di lab dengan mengenakan baju lab. Jadi mau tidak mau, mereka terpaksa beli agar nilai mereka tidak teramcam,” tambahnya.
Lanjut, Ia berharap kegiatan pungli seperti ini tidak lagi terjadi dan Dekan Fakultas dapat bertindak lebih tegas.
“Saya berharap tidak akan ada lagi praktik begini karenamasuk pungli itu, dan dekan lebih tegas lagi mengawasi pungli dikampus,” harapnya. (*)
*Reporter: Dewi Ulfah/Editor: Muh. Agung Eka S