
PROFESI-UNM.COM – Dialog antar Lembaga Kemahasiswaan (LK) dan pihak pimpinan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) terkait besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) jalur mandiri tak menemukan titik terang. Pasalnya, Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan (PR III) Arifuddin Usman langsung menutup diskusi yang berlangsung di Ruang Rapat Rektor, Rabu (7/6).
“Saya ucapkan terimakasih kepada semua yang telah hadir. Tadi sudah disepakati selesai pukul sebelas. Tak ada kesimpulan,” tegasnya saat menutup diskusi.
Sebelumnya perdebatan berjalan alot. Kedua belah pihak saling melontarkan pendapat dengan persepsi yang berbeda. Pihak birokrasi tetap bersikeras mempertahankan argumen terkait besaran UKT yang telah ditentukan, sementara pengurus LK tetap tak menyetujui perihal tersebut.
Pada diskusi tersebut, Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MAPERWA) UNM Yunasri Ridho beranggapan, penentuan UKT jalur mandiri di UNM sangat keliru. Pasalnya tak ada ketentuan hukum atau regulasi dari universitas terkait nominal pembayaran tersebut.
“Jalur mandiri ialah bagian dari UKT. Penetapan pembayarannya pun juga harus sesuai dengan kebutuhan ekonomi,” paparnya. (*)
*Reporter: Faisal Fajar