PROFESI-UNM.COM – UNM buta aturan judul dari selembaran yang disebarkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (BEM FIS-H) saat melakukan unjuk rasa didepan menara pinisi. Didalamnya memuat permintaan transparansi Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang dijadikan dasar penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Transparansi ini merupakan hak dasar yang seharusnya mampu dipenuhi oleh pimpinan universitas, namun pihak universitas tidak menjalankan regulasi yang seharusnya ada, hal ini disampaikan Awaluddin selaku wakil jendral lapangan didepan menara Pinisi pada kamis (27/7).
“Hak dasar yang seharusnya mampu dipenuhi oleh pimpinan universitas, kenapa semua isu yang kami bawa itu bersentuhan langsung dengan regulasi yang kemudian pihak universitas tidak jalankan regulasi,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awal sapaannya berharap tuntutan yang mahasiswa sampaikan bisa dijawab oleh pimpinan UNM karena isu ini telah bergulir dari tahun 2019 tidak ada penyelesaian serta respon yang jelas dari pimpinan.
“Semoga tuntutan itu bisa dijawab oleh pimpinan karena knapa isu yang kami bawa bergulir dari tahun 2019 tidak ada penyelesaian dan tanggapan yang jelas dari pimpinan.” ungkapnya
Terakhir Mahasiswa angkatan 2019 ini menuturkan bahwa isu yang mereka bawakan merupakan isu yang sangat penting, karena BKT yang kemudian sampai hari ini tidak jelas tranparansinya membuat kita bertanya-tanya UKT yang selama ini dibayar digunakan untuk apa.
“Kalau saya sangat penting salah satu isu semisal isu terkait BKT yang kemudian sampai hari ini tidak jelas menurut saya itu, UKT yang kita bayarkan yang menjadi satu kewajiban itu seharusnya mampu dijabarkan ataupun ditanamkan dalam BKT dimana UKT kita itu semua, dikemanakan UKT yang kita bayarkan itu.” ungkapnya. (*)
*Reporter : Annisa Anggrayoga Ali/Editor: A. Nur Ainun