
PROFESI-UNM.COM – Dekan Fakultas Teknik (FT), Universitas Negeri Makassar (UNM), Muh. Yahya mengeluarkan surat edaran larangan Pungutan Liar (Pungli). Surat ini telah disebarkan ke seluruh ketua prodi maupun dosen dalam lingkungan FT, 27 Oktober lalu.
Dalam surat edaran Nomor: 5114/UN36.2/DL/2016 itu ditekankan bahwa seluruh sivitas tidak diperkenankan dalam setiap kegiatan seminar, ujian akhir, melakukan pungutan atau tidak menerima pemberian parcel oleh mahasiswa.
Dekan Fakultas Teknik, Muh. Yahya menerangkan, surat ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah untuk sapu bersih (saber) pungutan liar (pungli). “Kami juga berusaha agar di tempat kita ini tidak ada pungli,” ucapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yahya juga mengatakan, untuk menghapus pungli diperlukan kesadaran dari diri sendiri dengan menumbuhkan budaya malu. “Kita harusnya malu lah, pungli itu kan haram”, katanya.
Ia pun berharap, setelah adanya surat edaran ini, tidak ada lagi praktik pungli di lingkungan kampus dalam bentuk apapun. “Kami harap pungli tidak ada lagi,” harapnya.
*Reporter Salfiah Mansyur & Muhliza Inayatullah/Editor: Ratna