PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali mengeluarkan surat perpanjangan masa belajar dan bekerja dari rumah dalam rangka peningkatan kewaspadaan terahadap pencegahan COVID-19, Rabu (1/4).
Melalui Surat edaran nomor 892/UN36/TU/2020 ini merupakan surat kedua perpanjangan masa belajar dan bekerja dari rumah dilingkungan Universitas Negeri Makassar (UNM) yang diperpanjang hingga 17 april.
Sebelumnya, surat perpanjangan pertama dikeluarkan pada 26 Maret 2020 yang menyebutkan bahwa masa belajar dan bekerja lingkungan Universitas Negeri Makassar dilakukan hingga 5 April 2020.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam edaran surat tersebut, Rektor Universitas Negeri Makassar, Husain Syam menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Kegiatan Study From Home (SFH) dan Work From Home (WFH) diperpanjang sampai dengan 17 April 2020.
- Praktikum Laboratorium dan praktek lapangan akan dijadwal ulang sesuai dengan perkembangan kondisi jika telah kondusif
- Seminar proposal, seminar hasil, dan ujian tutup dilaksanakan secara daring
- Tidak diperbolehkan kepada mahasiswa untuk kembali beraktivitas di kampus hingga disampaikan pemberitahuan lebih lanjut.
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum (WR II) UNM, Karta Jayadi juga mengkonfirmasi surat edaran perpanjangan masa belajar dan bekerja dirumah tersebut.
“PPL dan KKN akan dilakukan di mana sedangkan untuk berkumpul pun sekarang tidak diperbolehkan, maka dari itu nanti akan dijadwalkan ulang” jelasnya.
*Reporter: Annisa Maharani Masrurah/Editor: Dewan Ghiyats Yan Galistan