
PROFESI-UNM.COM – Dalam dialog yang dilakukan Lembaga Kemahasiswaan (LK) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM), transparansi Rancangan Kerja dan Anggaran Lembaga (RKAKL) menjadi salah satu tuntutan pihak LK. Namun hingga dialog berakhir pihak birokrat kukuh, untuk tidak memberikan RKAKL.
Dekan FBS Syarifuddin Dolla, memaparkan jika pihaknya tidak dapat melakukan tindakan yang berbeda dengan fakultas lain. Dikarenakan komentar negatif yang akan diberikan oleh fakultas lainya .
“Kalau ada pihak lain yang lakukan, bisa kita lakukan juga. Tapi kalau FBS sendirian yang lakukan, saya takutnya ada pertanyaan dan tanggapan negatif dari fakultas lain,” paparnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada dengan itu, Pembantu Dekan Bidang Administrasi dan Keuangan (PD II) Syukur Saud, menjelaskan jika pemeriksaan RKAKL hanya dapat dilakukan oleh pihak terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Satuan Pengawas Internal (SPI). Sehingga mahasiswa tidak memiliki andil dalam pengecekan RKAKL.
“Mahasiswa itu tidak ada urusannya dengan pemeriksaan RKAKL. Kan kita sudah diawasi lembaga seperti BPK, KPK, dan SPI. Jadi tidak ada haknnya kalian, kecuali kalau dikasi amanat sama lembaga tersebut,” jelasnya. (*)
*Reporter: Faisal Fajar