
PROFESI-UNM.COM – Setiap tahunnya, Kementerian Riset Teknologi dan Pendiikan Tinggi (Kemenristekdikti) melaksanakan pemilihan mahasiswa berprestasi (Pilmapres). Pilmapres dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat jurusan/departemen, fakultas, perguruan tinggi (Universitas/Institut/Sekolah Tinggi), Kopertis wilayah untuk Perguruan Tinggi Swasta, dan tingkat nasional.
Prosedur Pilmapres pada tingkat perguruan tinggi (PTN/PTS) diatur sebagai berikut:
1. Pilmapres tingkat jurusan/departemen, fakultas, dan perguruan tinggi dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk dan disahkan oleh pimpinan sesuai tingkatannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Hasil pemilihan pada setiap jenjang (jurusan/departemen, fakultas dan perguruan tinggi) dituangkan dalam berita acara pemilihan.
3. Satu orang terbaik hasil pemilihan di PTN dikirimkan ke tingkat nasional.
4. Satu orang terbaik hasil pemilihan di PTS dikirimkan ke Kopertis wilayah.
Peserta Pilmapres adalah mahasiswa aktif program Sarjana (S1) yang terdaftar pada PD-DIKTI di perguruan tinggi di bawah pembinaan Kemenristekdikti. (*)
[divider][/divider]
*Reporter: Rara Astuti