PROFESI-UNM.COM – Sejak pembentukannya Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law telah mendapat penolakan dari masyarat, karena dinilai akan merugikan pekerja. Namun, DPR, DPD, dan perwakilan pemerintaha Jokowi resmi menetapkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada 5 Oktober 2020 lalu.
Pengesahan tersebut membuat beberapa Lembaga Kemahasiswaan (LK) Universitas Negeri Makassar yang tergabung bersama koalisi masyarakat menggelar aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan.
Berikut isi undang-undang cipta kerja:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
klik di sini
(*)
*Reporter: Ratu F. A.