
PROFESI-UNM.COM – Melalui Surat Edaran Dewan Pers Nomor 04/SE-DP/XII/2023 tentang Mekanisme Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Pers, dijelaskan mekanisme respons pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap wartawan dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Adapun dalam hal korban, organisasi pers, dan/atau perusahaan pers menyampaikan informasi kekerasan terhadap wartawan kepada Dewan Pers, Dewan Pers dapat mendelegasikan kepada Satgas untuk melakukan tahapan sebagai berikut:
1. Verifikasi keterkaitan dengan profesi
Satgas memverifikasi hubungan kekerasan terhadap wartawan dengan kegiatan jurnalistik, dengan cara mendalami informasi mengenai pelaku, antara lain:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
a. apakah ada pernyataan secara eksplisit yang pada intinya melarang wartawan mencari informasi atau keberatan atas karya jurnalistik yang dibuat wartawan sebelumnya? Jika ya, maka sudah jelas ada kaitan dengan kegiatan jurnalistik wartawan. Jika tidak, dilakukan penelurusan informasi lebih lanjut.
b. apakah wartawan yang menjadi korban sebelumnya mendapat ancaman, baik tersurat maupun tersirat, terkait dengan kegiatan jurnalistik? Apa bentuk ancamannya? Alat apa yang digunakan untuk mengancam?
c. apakah keluarga wartawan (istri/suami, orang tua, anak) mendapat ancaman baik tersurat maupun tersirat, terkait dengan kegiatan jurnalistik? Apa bentuk ancamannya? Alat apa yang digunakan untuk mengancam?
d. apakah pelaku kekerasan merupakan pihak yang terkait dengan karya jurnalistik yang dihasilkan oleh wartawan atau perusahaan pers tempatnya bekerja?
2. Verifikasi Keterkaitan Korban Dalam Kekerasan
Untuk memverifikasi keterkaitan korban dalam kekerasan (misalnya terlibat dalam bentrokan) maka perlu dilakukan identifikasi sebagai berikut:
a. apakah wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik?
b. apakah terkait dengan karya jurnalistik?
c. apakah keluarga wartawan (istri/suami, orang tua, anak) mendapat ancaman baik tersurat maupun tersirat, terkait dengan kegiatan jurnalistik? Apa bentuk ancamannya? Alat apa yang digunakan untuk mengancam?
d. apakah pelaku kekerasan merupakan pihak yang terkait dengan karya jurnalistik yang dihasilkan oleh wartawan atau perusahaan pers tempatnya bekerja?
3. Pengambilan Kesimpulan dan Rekomendasi
Langkah penyusunan kesimpulan dan rekomendasi antara lain sebagai berikut:
1) Menyusun laporan rinci kasus kekerasan terhadap wartawan, yang terdiri dari:
a. data diri korban;
b. latar belakang kasus;
c. kronologi peristiwa;
d. saksi-saksi dan barang bukti;
e. bubungan kekerasan dan kegiatan jurnalistik;
f. kondisi korban dan akibat lainnya;
g. kesimpulan dan rekomendasi.
2) Laporan tersebut disampaikan dan dibahas dalam rapat koordinasi.
3) Kesimpulan berdasarkan rapat koordinasi dapat berupa:
a. kasus tidak terkait dengan kegiatan jurnalistik; atau
b. telah terjadi kekerasan terhadap wartawan yang terkait dengan kegiatan jurnalistik.
4) Dalam hal disimpulkan telah terjadi kekerasan terhadap wartawan yang terkait dengan kegiatan jurnalistik, usulan rekomendasi kepada Dewan Pers antara lain berupa:
a. Litigasi:
1) Mendorong kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus kekerasan terhaap wartawan;
2) Memohonkan program perlindungan saksi dan korban bagi para saksi dan korban kepada LPSK;
3) Menghubungi lembaga bantuan hukum atau advokat atau lembaga penyedia layanan untuk mendampingi korban.
b. Non-Litigasi
1) Melakukan pemantauan kasus (trial monitoring) mulai dari kepolisian hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan bekerja sama dengan organisasi pers, perusahaan pers, dan/atau advokat maupun lembaga bantuan hukum;
2) Kordinasi pemenuhan hak korban dengan lembaga terkait. (*)
*Reporter: Mujahidah