Berikut Alur Penanganan Kekerasan terhadap Wartawan dalam Liputan Pemilu

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 22 Desember 2023 - 20:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi wartawan, (Foto: Int.)
Ilustrasi wartawan, (Foto: Int.)

PROFESI-UNM.COM – Melalui Surat Edaran Dewan Pers Nomor 04/SE-DP/XII/2023 tentang Mekanisme Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Pers, dijelaskan mekanisme respons pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap wartawan dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Adapun dalam hal korban, organisasi pers, dan/atau perusahaan pers menyampaikan informasi kekerasan terhadap wartawan kepada Dewan Pers, Dewan Pers dapat mendelegasikan kepada Satgas untuk melakukan tahapan sebagai berikut:

1. Verifikasi keterkaitan dengan profesi
Satgas memverifikasi hubungan kekerasan terhadap wartawan dengan kegiatan jurnalistik, dengan cara mendalami informasi mengenai pelaku, antara lain:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

a. apakah ada pernyataan secara eksplisit yang pada intinya melarang wartawan mencari informasi atau keberatan atas karya jurnalistik yang dibuat wartawan sebelumnya? Jika ya, maka sudah jelas ada kaitan dengan kegiatan jurnalistik wartawan. Jika tidak, dilakukan penelurusan informasi lebih lanjut.
b. apakah wartawan yang menjadi korban sebelumnya mendapat ancaman, baik tersurat maupun tersirat, terkait dengan kegiatan jurnalistik? Apa bentuk ancamannya? Alat apa yang digunakan untuk mengancam?
c. apakah keluarga wartawan (istri/suami, orang tua, anak) mendapat ancaman baik tersurat maupun tersirat, terkait dengan kegiatan jurnalistik? Apa bentuk ancamannya? Alat apa yang digunakan untuk mengancam?
d. apakah pelaku kekerasan merupakan pihak yang terkait dengan karya jurnalistik yang dihasilkan oleh wartawan atau perusahaan pers tempatnya bekerja?

Baca Juga :  Pendaftaran DJMTD 2024 Dibuka, Segera Daftarkan dirimu!

2. Verifikasi Keterkaitan Korban Dalam Kekerasan
Untuk memverifikasi keterkaitan korban dalam kekerasan (misalnya terlibat dalam bentrokan) maka perlu dilakukan identifikasi sebagai berikut:
a. apakah wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik?
b. apakah terkait dengan karya jurnalistik?
c. apakah keluarga wartawan (istri/suami, orang tua, anak) mendapat ancaman baik tersurat maupun tersirat, terkait dengan kegiatan jurnalistik? Apa bentuk ancamannya? Alat apa yang digunakan untuk mengancam?
d. apakah pelaku kekerasan merupakan pihak yang terkait dengan karya jurnalistik yang dihasilkan oleh wartawan atau perusahaan pers tempatnya bekerja?

3. Pengambilan Kesimpulan dan Rekomendasi

Langkah penyusunan kesimpulan dan rekomendasi antara lain sebagai berikut:
1) Menyusun laporan rinci kasus kekerasan terhadap wartawan, yang terdiri dari:
a. data diri korban;
b. latar belakang kasus;
c. kronologi peristiwa;
d. saksi-saksi dan barang bukti;
e. bubungan kekerasan dan kegiatan jurnalistik;
f. kondisi korban dan akibat lainnya;
g. kesimpulan dan rekomendasi.

Baca Juga :  Rektor UNM Gelar Buka Bersama dengan Wartawan

2) Laporan tersebut disampaikan dan dibahas dalam rapat koordinasi.
3) Kesimpulan berdasarkan rapat koordinasi dapat berupa:
a. kasus tidak terkait dengan kegiatan jurnalistik; atau
b. telah terjadi kekerasan terhadap wartawan yang terkait dengan kegiatan jurnalistik.
4) Dalam hal disimpulkan telah terjadi kekerasan terhadap wartawan yang terkait dengan kegiatan jurnalistik, usulan rekomendasi kepada Dewan Pers antara lain berupa:

a. Litigasi:
1) Mendorong kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus kekerasan terhaap wartawan;
2) Memohonkan program perlindungan saksi dan korban bagi para saksi dan korban kepada LPSK;
3) Menghubungi lembaga bantuan hukum atau advokat atau lembaga penyedia layanan untuk mendampingi korban.

b. Non-Litigasi
1) Melakukan pemantauan kasus (trial monitoring) mulai dari kepolisian hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan bekerja sama dengan organisasi pers, perusahaan pers, dan/atau advokat maupun lembaga bantuan hukum;
2) Kordinasi pemenuhan hak korban dengan lembaga terkait. (*)

*Reporter: Mujahidah

Berita Terkait

Lima Jurnalis Catatan Kaki Ditangkap Polisi Usai Liput Aksi Soal Pelecehan Seksual, Dua Masih Ditahan
Selebgram Makassar Anggu Batary Hadiri Creativepreneur Vol 5.1
Belajar Dasar Website Bersama Coconut Computer Club
Program Studi PBI UINAM Gelar Seminar Nasional
Tim PKM-K Unhas Luncurkan Produk Simover Pembersih Noda dan Kerak
Moksa Bahas Ideologi Patriarki lewat Talkshow
Rangkaian Festival EmpowerHer, Moksa Adakan Kelas Bahasa Isyarat dan Kelas Merajut Gratis
Rayakan International Woman’s Day, Moksa Gelar Festival EmpowerHer
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 22:20 WITA

Lima Jurnalis Catatan Kaki Ditangkap Polisi Usai Liput Aksi Soal Pelecehan Seksual, Dua Masih Ditahan

Senin, 14 Oktober 2024 - 07:59 WITA

Selebgram Makassar Anggu Batary Hadiri Creativepreneur Vol 5.1

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 14:16 WITA

Belajar Dasar Website Bersama Coconut Computer Club

Jumat, 5 Juli 2024 - 11:38 WITA

Program Studi PBI UINAM Gelar Seminar Nasional

Rabu, 3 Juli 2024 - 01:25 WITA

Tim PKM-K Unhas Luncurkan Produk Simover Pembersih Noda dan Kerak

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA