PROFESI-UNM.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (UNM) Universitas dan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) akan mengadakan Musyawarah Besar (Mubes). Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Maperwa UNM bersama sembilan ketua Maperwa dari masing-masing fakultas disepakati untuk menyeleggarakan Mubes tanpa agenda laporan pertanggung jawaban.
Bukan tanpa sebab, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan aturan organisasi kemahasiswaan yang telah disepakati. Pengurus lembaga elite kampus ini dinilai tidak menjalankan roda organisasi sebagaimana mestinya. Seperti tugas Maperwa untuk menyelenggarakan rapat evaluasi atau pleno tidak pernah diselenggarakan sama sekali.
Selain itu, pengurus Maperwa maupun BEM UNM hingga saat ini tidak diketahui pasti jumlahnya dikarenakan dokumen atau SK yang melegitimasi mereka tidak ada. Tidak direstui oleh Universitas harusnya tidak menjadi alasan SK anggota atau pengurus ditiadakan, Maperwa UNM bisa menerbitkan SK tersebut sebagai langkah taktis. “Kami menilai itu fatal, BEM & Maperwa ini organisasi bukan komunitas,” kata Ketua
Maperwa FIS UNM, Rahyudi Dwi Putra.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia melanjutkan, bahwa legalitas dari birokrasi itu memang penting tetapi tanpanya roda organisasi bukan berarti tidak bisa berjalan. Sehingga menurutnya keputusan untuk meniadakan LPJ pada forum Mubes nantinya adalah keputusan yang tepat meskipun hal itu juga berarti priode BEM maupun Maperwa saat ini dianggap tidak ada.
“Hal ini memang akan kedengar ganjil, namun hal ini merupakan keputusan yang tepat. Walau tanpa LPJ tersebut menandakan bahwa kepengurusan sekarang memang tidak dianggap,” pungkasnya. (*)
*Reporter: Wahyu Riansyah