
PROFESI-UNM.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) menyoroti problematika peninjauan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam aksi di depan menara Pinisi UNM pada Jumat (31/01).
Sebelumnya, pada 08 Januari 2025 Rektor UNM mengeluarkan Surat Keputusan mengenai peninjauan UKT Semester Genap tahun akademik 2024/2025. Kebijakan ini ditujukan bagi mahasiswa yang memenuhi kriteria tertentu untuk mengajukan penyesuaian besaran UKT sesuai dengan kondisi finansial terkini.
[FOTO] Aksi Mahasiswa dalam Rangka Evaluasi 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, menurut BEM FIS-H UNM SK Rektor Universitas Negeri Makassar No.22/Un36/Hk/2025 yang terbit tidak sesuai dengan implementasi yang dilakukan Universitas Negeri Makassar yang dimana masih banyak permasalahan, yaitu:
1. Mahasiswa Yang Memenuhi Syarat Akan Tetapi Tidak Lulus Peninjauan UKT
2. Proses Pengolahan Data Yang Bermasalah
3. Proses Pininjauan UKT Yang Tidak Obyektif
4. Ketidakselarasan Proses Peninjauan UKT Dengan Kalender Akademik
Dalam aksi ini, Caca selaku notulen menjelaskan bahwa isu yang diangkat adalah adanya kekeliruan dalam proses peninjauan ulang UKT pada mahasiswa UNM.
“Kita mengangkat isu tentang adanya kekeliruan dalam peninjauan UKT dalam lingkup mahasiswa Universitas Negeri Makassar,” jelasnya.
Lebih lanjut, mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum ini menegaskan salah satu poin yang disorot adalah keterlibatan pihak yang tidak memenuhi kriteria untuk melakukan peninjauan ulang UKT, sehingga dianggap mencederai prinsip keadilan bagi mahasiswa.
“Aksi kali ini adalah tentang permasalahan peninjauan UKT dimana yang kebetulan sekarang ada orang yang terlibat tidak memenuhi kriteria peninjauan UKT.” tegasnya. (*)
*Reporter: Hafid Budiawan